img-logo img-logo
Detail Artikel
Kinerja Impresif! PA Bojonegoro Sukses Putus Ribuan Perkara di Bawah 3 Bulan
Tanggal Rilis Artikel : 22 September 2026, Pukul 08:27 WIB, Dilihat 16 Kali
Penulis : Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H
Kinerja Impresif! PA Bojonegoro Sukses Putus Ribuan Perkara di Bawah 3 Bulan

Bojonegoro, 21 September 2026 M - 10 Rabi'ul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan kinerja yang sangat impresif dalam penyelesaian perkara hingga periode Agustus 2026. Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, mayoritas perkara berhasil diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan efisien bagi masyarakat luas. Keberhasilan tersebut tentunya menjadi tolok ukur yang sangat positif bagi sistem peradilan agama di tingkat daerah.

Analisis data menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dalam rentang waktu hingga tiga bulan sangat mendominasi statistik bulanan. Angka tertinggi untuk kategori putusan cepat ini terjadi pada bulan Februari dengan total 364 perkara yang berhasil diselesaikan. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diputus di bawah tiga bulan tercatat pada angka 1.652 perkara pada baris jumlah tabel. Terdapat pula catatan khusus pada bulan Juli dengan 2 perkara damai dan bulan Agustus dengan 1 perkara Gugatan Sederhana (GS) pada kategori ini.

 

Meskipun penyelesaian cepat sangat dominan, pengadilan tetap cermat memproses sejumlah kecil perkara yang membutuhkan waktu lebih lama. Tercatat ada 26 perkara yang diputus dalam rentang waktu tiga hingga lima bulan selama periode delapan bulan tersebut. Sementara itu, perkara yang memakan waktu lebih dari lima bulan untuk diputus hanya berjumlah 8 kasus saja. Kasus dengan durasi penyelesaian lebih dari lima bulan ini baru mulai muncul dan diputus pada bulan Juni, Juli, serta Agustus.

Menanggapi pencapaian kinerja ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Mashudi,S.Ag, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran aparatur peradilan. "Kami sangat bangga melihat mayoritas perkara bisa diputus di bawah tiga bulan, karena ini bukti nyata dari penerapan asas peradilan cepat," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa kecepatan proses ini tidak boleh sama sekali mengurangi tingkat ketelitian dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. "Tantangan utama kita ke depan adalah mempertahankan ritme kerja prima ini sembari menuntaskan sisa perkara yang masih tertunda," pungkasnya dengan tegas.

Di sisi lain, jajaran pengadilan juga terus mengevaluasi sisa tunggakan perkara yang belum putus dalam kurun waktu lebih dari lima bulan. Berdasarkan tabel rekapitulasi bulanan, jumlah kumulatif untuk perkara yang belum putus lebih dari lima bulan mencapai 31 kasus. Bulan Juli mencatatkan angka tunggakan tertinggi di kategori tersebut, yakni sebanyak 9 perkara yang belum terselesaikan. Melalui langkah evaluasi berkelanjutan, Pengadilan Agama Bojonegoro optimis dapat segera menekan angka tunggakan tersebut hingga akhir tahun. Snd