Surabaya – Humas, dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, Senin (27/12/2021). Kegiatan yang dilakukan di Aula PTA Surabaya ini diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berdasarkan surat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 4305/DjA/KP.02.1/12/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Pada kesempatan kali ini terdapat 4 pemateri yang akan memaparkan terkait Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS diantaranya adalah Devi Anantha, S.E. selaku Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si. selaku Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S. Psi., M.A. selaku Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara, Hannan Tauqiefie, S.T., selaku Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Biro Kepegawaian BUA MA.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H selaku Direktur Jendral Badan Peradilan Agama MA RI, beliau menyampaikan bahwa Dirjen Badan Peradilan Agama telah menerapkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan Sistem Merit, khususnya dalam hal promosi dan mutasi tenaga teknis peradilan agama yang tidak hanya didasarkan pada senioritas tenaga teknis. “Akan tetapi ada aspek lain yang dinilai, diantaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas menuju WBK/WBBM, prestasi tingkat nasional, penilaian triwulan kinerja satker, serta penilaian Dekorum Ruang Sidang, dan K3”, tuturnya.
Materi pertama disampaikan oleh Devi Anantha, S.E. Beliau merupakan Asisten Deputi Manajemen Kinerja Dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Kemenpan RB. Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan tentang system manajemen kinerja PNS, Cascading Kinerja Organisasi ke Individu Transformasi SKP, Pengembangan Kinerja Individu, Manfaat Hasil Penilaian Kinerja Individu dan Penilaian Kinerja Individu. Penilaian Kinerja adalah salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pemateri selanjutnya ialah Hannan Tauqiefie, S.T., sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi. Beliau menjelaskan tentang system manajemen kinerja PNS, pelaksanaan rencana kinerja, Rencana Kinerja JPT, Rencana Kinerja JA/JF.
Selanjutnya materi yang disampaikan oleh bapak Achamd S. Hidayat dari Badan Kepegawaian Negara. Salah satu hal yang dibahas oleh beliau adalah tentang alur proses system manajemen kinerja pegawai yang dimulai dengan perencanaan kinerja. Pelaksaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja dan yang terakhir adalah tindak lanjut.
Pemateri terakhir yaitu Ibu Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S. Psi., M.A., selaku Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara. Salah satu materi yang beliau sampaikan ialah tentang tahapan penyusunan SKP untuk JA dan JF model Inisiasi. Dimana tahapan tersebut yaitu, melihat gambaran keseluruhan organisasi pada perjanjian kinerja yang memperhatikan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja tahunan (RKT) unit kerja, dan instansi, membagi peran koordinator/ ketua dan anggota tim kerja/ kelompok kerja sesuai matriks pembagian peran dan hasil (direct dan nondirect cascading), menentukan rencana kinerja pada format rencana SKP, menentukan aspek indikator dan indikator kinerja individu pada format rencana SKP, menetapkan target pada format rencana SKP, menyusun format keterkaitan SKP dengan angka kredit. (nvr/ctr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !