Rabu, 05 Mei 2021, Seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti program vaksinasi Covid 19 tahap Ke 2. Acara yang diikuti Ketua, Hakim Tinggi, pejabat structural/fungsional, PNS, CPNS, hingga PPNPN turut serta dalam kegiatan vaksinasi yang bertempat di Aula PTA Surabaya ini. Program ini adalah kelanjutan dari vaksinasi yang sudah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 dan 5 April 2021 secara bergelombang. Sebanyak 76 Pegawai divaksin secara bergantian oleh Tim Medis Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Dukuh Kupang Kota Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Menurut Ketua PTA Surabaya, Drs.H.Mohammad Yamin Awie, SH, MH, pemberian vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh semua pegawai dan tidak mudah terpapar virus Covid-19. Selanjutnya, Terima kasih disampaikan kepada tenaga medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Dukuh Kupang Kota Surabaya sudah mendukung pemerintah dalam upaya mempercepat penanganan pandemi Covid 19 serta menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sangat mendukung pelaksanaan vaksinasi ini. Selama ini Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sudah menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor, hal tersebut juga seiring dengan anjuran pemerintah dalam terus meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pencegahan Covid 19, tambahnya.
Tim medis vaksin dipimpin langsung oleh dr. Khusnul Khowatim Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Dukuh Kupang Kota Surabaya dengan 8 orang personil paramedis. Menurutnya, Sama seperti proses vaksinasi terdahulu, tahapan yang harus diikuti oleh pegawai sebelum vaksinasi dilakukan, pendaftaran dan validasi peserta vaksin, wawancara kesehatan, pengukuran suhu tubuh, serta pengukuran tekanan darah oleh tenaga kesehatan untuk menentukan apakah pegawai tersebut dapat diberikan vaksin atau tidak, terangnya. Selanjutnya disampaikan oleh dokter yang masih muda ini antibodi akan terbentuk setelah 30 hari dari vaksin kedua ini. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tidak semua orang bisa langsung di vaksinasi, namun harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan untuk mendapatkan Vaksin Covid-19. Untuk mendapatkan vaksin ini, harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan seperti tidak sedang dalam keadaan sakit, hamil maupun menyusui, tambahnya (Iwn/dzom)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !