Humas – Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri pengukuhan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sebagai guru besar bidang ilmu perlindungan hak perempuan dan anak dalam peradilan agama islam, Senin (13/03/2022). Pengukuhan yang dilakukan di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr.H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua MA, Ketua KY, Ketua Kamar MA, Hakim Agung MA, Hakim Ed Hoc MA, dan jajaran pimpinan MA RI serta seluruh KPTA Se Indonesia. Tidak ketinggalan seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris se Jawa Timur serta seluruh jajaran UINSA juga turut hadir dalam pengukuhan tersebut.
Selanjutnya Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem. Dalam orasinya perempuan dan anak dipandang sebagai kelompok rentan oleh system budaya yang ada sehingga rentan untuk mendapat kekerasan dan hak-haknya terabaikan. Berdasarkan data WHO mengungkapkan 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan dari pasangannya. Dan 1 miliar anak mengalami dampak dari kekerasan setiap tahunnya sehingga angka perceraian semakin tinggi. Hak-hak perempuan dan anak juga sering terabaikan bahkan setelah perceraian. Banyak juga data yang masuk di Pengadilan Agama bahwa suami masih lalai dalam pemberian nafkah yang harus ia bayarkan ke istri dan anak. Jaminan perlindungan hukum akan peremuan dan anak bahkan sudah diatur dalam konstitusi pasal 28D UUD NKRI 1945 yang menunjukan persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan jenis kelamin dan usia.
Hal ini yang membuat beliau sangat prihatin dan seringkali hasil putusan hanya dianggap kuat diatas kertas namun tidak dalam pelaksanaannya. Karena pada dasarnya, keadilan harus ditegakkan. Hal ini menjadi pijakan bagi beliau untuk mengembangkan tentang keadilan. Karena tanpa keadilan, hukum merupakan bentuk kekerasan yang diformalkan. “Hakim harus peka dan memiliki ketajaman nurani untuk bisa menilai dampak perceraian bagi istri dan anak baik dampak psikologis, emosi, ekomi dalam memutus perkara”, ungkapnya.
Diakhir sambutannya, bapak Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mengungkapkan bahwa negara diharapkan menginisiasi dan memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Disisi lain, hakim sebagai penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip metabolisme biological Justice bagi jaminan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Dan juga harus melakukan interkoneksi system dimana pelaksanaan putusan pengadilan bagi perlindungan anak dan perempuan merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum”, tambahnya.
Selanjutnya, rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D., melakukan mengukuhkan Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. sebagai guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya dalam Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam peradilan Agama Islam secara langsung yang disimboliskan dengan pengetokan palu. Selanjutkan dilakukan penyematan Gordon yang dilakukan oleh rector UIN Sunan Ampel Surabaya. Acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Prof. Dr.H Moh. Ali Aziz, M.Ag. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !