Penyusunan dan Pendampingan Pagu Indikatif TA 2022 oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI
Penyusunan dan Pendampingan Pagu Indikatif TA 2022 oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI
Tanggal Rilis Berita : 11 Juni 2021, Pukul 21:15 WIB, Telah dilihat 766 Kali

Kamis, 10 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti Kegiatan Penyusunan dan Pendampingan Pagu Indikatif TA 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI secara virtual meeting. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, beserta operator RKAKL pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Screenshot-9

Kegiatan ini diawali pemaparan oleh Didik Purwanto, SH, MH. Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring - Biro Perencanaan dan Organisasi. Beliau memaparkan sejumlah Kebijakan penganggaran di Mahkamah Agung RI, ”Alokasi honor bendahara keuangan volumenya menjadi pertimbangan di Anggaran TA 2022. Untuk staf keuangan maka besar volume disamakan dengan tahun lalu, sedangkan untuk honor PNBP DIPA 01 sebesar Rp. 300.000”, tuturnya saat membuka acara.
 

Screenshot-10

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan oleh Amanda Abidin, SE, MBA - Kasubag rencana anggaran I Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA, ”pada kesempatan kali ini, hasil rincian RKAKL telah dilakukan pemeriksaan ketidaksesuaian dengan juknisnya, nanti akan dilakukan penelaahan tentang perubahan pagu anggaran per satuan kerja se-wilayah PTA Surabaya”, tuturnya saat melanjutkan kegiatan. Penelaahan perubahan pagu ini kemudian dijabarkan oleh Debora – staf Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MARI dan setiap satker mendengarkan, mengamati dan menelaahnya dengan serius.

Screenshot-11

Disamping itu banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta kegiatan, terutama PTA Surabaya, Kabag PTA Surabaya, Maulana Musa Sugi Alam, S.H mengatakan, ”Honorarium Pengelola PNBP apakah tidak sebaiknya langsung saja penyebutannya (Honorarium Bendahara Penerimaan), karena Pengelola PNBP itu ada Atasan Bendahara ada Bendahara dan ada Anggota, selanjutnya tolok ukur untuk jumlah tenaga kebersihan (cleaning service) selama ini langsung diangkat oleh satker yang jumlahnya variatif, untuk lebih obyektif dan rasional apakah tidak sebaiknya diukur dari luas gedung kantor, ujarnya disela acara belangsung.

Diakhir kegiatan, biro perencangan dan organisasi berharap agar dengan adanya Bimbingan dan Monitoring ini, Pengadilan Agama se-wilayah Jawa Timur dapat menyusun RKA-K/L Pagu Indikatif TA 2022, serta dapat mengoptimalkan dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien. (iwn/dzom)
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !