Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H, beserta Wakil ketua, para Hakim Tinggi, Panitera dan para panitera pengganti mengikuti bimtek “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali”, Jumat (23/09/2022). Acara Tersebut dibuka olehDirektur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen badilag mahkamah Agung Republik Indonesia - Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama.
Pada kesempatan presentasi materi oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag beliau menyampaikan pokok-pokok bahasan antara lain syarat materiil saksi dalam persidangan, kepentingan terbaik untuk anak dan kriterianya, Hak-hak anak,Aspek yang relevan untukmenentukan kepentingan terbaikuntuk anak, perkara waris dan perkara ekonomi syariah.
Pada kesempatan pula ini dihadirkan narasumber dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI yaitu RI, Dr.Yasardin, S.H., M.Hum. beliau menyampaikan terkait perkara waris bahwa “Didalam perkara waris ada perkara hibah, tetapi hibahnya tidak disinggung. Putusan MA membatalkan putusan judex factie karena dianggap kontradiksi bahwa hibah tetap berlaku namun ada putusan pembagian waris. Seharusnya gugatan kumulasi yaitu waris dan pembatalan hibah, sehingga bisa dibatalkan hibahnya. Oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima karena waris tidak dapat dibagi jika hibah belum dibatalkan”,tuturnya. Dari pemaparan hakim Agung tersebut banyak sekali pertanyaan yang membuat diskusi hukum semakin menarik.
Bimtek kali ini memang nampak berbeda tidak hanya dilakukan dengan komunikasi searah saja tetapi dalam bimtek ini dilakukan dengan lebih banyak interaksi tanya jawab dan diskusi kepada para peserta. Perserta antusias bertanya dan memberikan pendapat hukumnya terkait pemaparan dari narasumber. Dengan diadakannya kegiatan tersebut semoga dapat dijadikan pedoman oleh para hakim guna menentukan keputusan terbaik. (ddi/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !