Surabaya – Humas. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mendapat kunjungan dari 7 siswa kelas 12 SMA Cikal Surabaya Bersama 2 orang guru pendamping. Kunjungan ini sekaligus sarana pembelajaran sebagai sarana pembelajaran untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait Fiqih Mawaris/Faraid. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyambut baik kegiatan positif ini yang dilakukan pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini disambut langsung oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Kabag Kepegawaian dan Perencanaan dan Hakim Tinggi yang menjadi pemateri untuk Islamic Studies yang membahas mengenai Fiqih Mawaris.
<img src="https://i.ibb.co/JrwLDJz/1.jpg" alt="1" border="0">
Wakil Ketua PTA Surabaya mengucapkan selamat datang kepada siswa dan siswi SMA Cikal dan berharap para siswa bisa mengambil pembelajaran sebanyak banyaknya dari kegiatan ini. Pemberian materi disampaikan oleh Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. Tujuan pemberian materi kali ini untuk memberi pemahaman dasar tentang hukum Waris dan Implementasinya kepada siswa. Materi dititik beratkan pada pemahaman dasar tentang apa itu Pewaris, siapa saja yang dapat disebut Ahli waris dan apa harta yang dapat diwaris. Dari ketiga unsur tersebut disebut sebagai rukun dalam waris. Kepada Siswa juga dijabarkan istilah-istilah dasar dalam hukum waris
<img src="https://i.ibb.co/6yqWQJt/2.jpg" alt="2" border="0">
Menurutnya “karena di Indonesia ada harta yang diperoleh secara bersama-sama atau biasa dikenal dengan sarikat atau harta bersama yang diperoleh selama Perkawinan antara Pewaris dengan pasangannya, maka dijelaskan pula bagaimana cara memperlakukan dan menghukumkan harta bersama yang ada hubungan dengan perkara waris”, tuturnya.
<img src="https://i.ibb.co/j4GQv9T/3.jpg" alt="3" border="0">
Dari uraian jabaran yang disampaikan oleh Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H., para peserta sangat semangat dan antusias telah hampir 90% dari peserta bertanya tentang sekitar hukum waris dan implementasinya yang dikaitkan dengan situasi sekilingnya yang mereka ketahui. Pertanyaan-pertanyaan lebih banyak pada cara menyelesaikan masalah kewarisan dilingkungannya, dan tidak jarang yang menanyakan urgensi penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang menggunakan hukum adat dan kebiasaan daerah tersebut; apa kelemahan dan keuntungannya, dll. Pada dasarnya semua peserta merasa lebih mudah menelaah materi setelah dijelaskan dalam konsep praktik.
<img src="https://i.ibb.co/r2BK4ZR/4.jpg" alt="4" border="0">
Setelah tanya jawab selesai para peserta merasa ada ilmu baru yang didapatkan karena pemahaman dapat dikolabirasikan antara teori yang diterima di bangku sekolah dengan praktik yang disajikan oleh praktisi. Tak terasa waktu sudah menunjukan pukul 12.00 sehingga kegiatan kuliah singkat ini pun berakhir dengan foto bersama. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !