PTA SURABAYA RUTIN MENGIKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ONLINE
PTA SURABAYA RUTIN MENGIKUTI BIMTEK PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ONLINE
Tanggal Rilis Berita : 10 Desember 2022, Pukul 06:50 WIB, Telah dilihat 345 Kali

Surabaya – Humas, Berdasarkan Surat Nomor: 4936/DjA/PP.00/12/2022 Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mengundang seluruh ketua dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama tingkat banding dan tingkat pertama untuk mengikuti Bimbingan Teknis secara online. Bimbingan Teknis ini mengambil tema “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak” yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Adapaun narasumber pada bimtek ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat, 9 Desember 2022 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dihadiri oleh Ketua, Hakim Tinggi dan seluruh tenaga teknis PTA Surabaya.

2

Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H selaku Dirjen Badilag MARI membuka acara hari ini sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H memberikan cara membangun SDM yang berkualitas adalah dengan memberikan Pendidikan dan pelatihan dengan bimbingan teknis secara rutin. Kegiatan ini dilakukan agar SDM yang ada dilingkungan peradilan agama memiliki kemampuan analisis, pemindaian, merumus nilai nilai yang diajukan para pihak agar putusan yang dihasilkan memiliki nilai keadilan. Selain itu kedepannya, hakim, panitera diharapkan mampu menilai unsur-unsur atau bukti yang diajukan para pihak dalam mempertahankan haknya didepan majelis. “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak menjadi pembicaraan nasional baik dalam pasca maupun sebelum perceraian. Perlindungan hak perempuan dan anak menjadi kewajiban bagi negeri, negara terlibat mengatur tentang bagaimana melindungi hak anak dan perempuan pasca perceraian”, ujarnya.
 

3

Drs. H. Busra, S.H., M.H. menyampaikan agar seluruh hakim dapat memahami regulasi yang berkaitan dengan Hadhanah ini sebagai perwujudan aturan-aturan yang berkaitan dengan hadhanah dihubungkan dengan dasar-dasar Al-Quran, Hadist dan fiqih yang kita pahami selama ini. “Karena kalau tidak begitu, hanya fokus dengan regulasi peraturan perundang-undangan. Kita harus memahami juga hakikat perlindungan terhadap perempuan (ibu) dan juga anak dalam konteks hadhanah harus menjadi sesuatu yang kita pelajari agar menjadi dasar untuk pengimplementasikan di pekerjaan kita nanti”, tururnya. (nvr/one)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !