pta-surabaya.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menghadiri undangan sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) RI Nomor 225/BUA.6/DL1.10/X/2024 mengenai Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 oleh Mahkamah Agung, yang diselenggarakan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung di Ruang Rapat PTA Surabaya. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua (Waka), Panitera, Panitera Muda (Panmud) Banding, Panmud Hukum, Panitera Pengganti (PP), serta Petugas SIPP/e-Court PTA Surabaya.
Pengembangan aplikasi digital ini merujuk Peraturan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 terkait Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Serta Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Selain itu Mahkamah Agung juga menerbitkan Keputusan KMA Nomor 363/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIP) untuk SIPP Versi 5.6.2 dan e-Court Versi 6.0.0.
Baca juga: PTA Surabaya Ikuti Sosialisasi Top Digital Award Tahun 2024
Pengembangan aplikasi SIPP dan e-Court ini bertujuan untuk mengoptimalkan fitur integrasi data (API) antara aplikasi SIPP dengan SIP, aplikasi SIPP dengan deteksi dini, aplikasi SIPP dengan e-Court, dan aplikasi SIPP dengan e-Berpadu.
Beberapa pengembangan pada aplikasi SIPP versi 5.6.2 meliputi penambahan fitur deteksi dini (Early Case Detection System), penambahan fitur permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, perbaikan fitur upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, penambahan fitur Laporan Kasasi pada halaman detail register kasasi, penambahan pilihan relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan, penambahan fitur perekaman data calon mempelai dalam perkara permohonan dispensasi nikah, serta monitoring sinkronisasi antrean.
Sedangkan pengembangan aplikasi e-Court versi 6.0.0 meliputi fitur pendaftaran upaya hukum kasasi (baik bagi pengguna lain maupun pengguna terdaftar), serta administrasi upaya hukum kasasi.
Sosialisasi ini ditutup oleh Didik Irfan Setiawan, Tim IT Development Mahkamah Agung. Didik berharap dengan diadakannya sosialisasi pembaruan aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan aplikasi e-Court versi 6.0.0, pengembangan aplikasi ini dapat diimplementasikan secara optimal dan meningkatkan kualitas administrasi perkara di pengadilan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi implementasi aplikasi ini akan dapat mewujudkan misi Mahkamah Agung dalam membangun peradilan dengan adaptasi digital dan pemerintahan yang modern sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi di berbagai penjuru bidang. (rca)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !