Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dihadiri oleh hakim, panitera, panitera pengganti, panmud perdata, petugas meja e-Court dan petugas meja tiga. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan pemberitahuan pembaharuan fitur aplikasi e-court 4.0.0.
Dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, kegiatan ini dilakukan di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Diawali dengan pembahasan yang disampaikan oleh Bapak Didik Irfan. Beliau menjelaskan bahwa terdapat tambahan fitur pada aplikasi e-Court. Dalam pembaharuan tersebut salah satunya dapat mencari kantor pos terdekat. “Saat ini juga apabila ada penguna lain yang ingin mengajukan perkara lagi, dan sebelumnya telah memiliki akun e-Court Pengguna Lain, maka sistem akan meminta kelengkapan data. Kelengkapan tersebut ialah kartu identitas, KTP, dan lainnya” jelasnya.
Dalam pembahasan ini, juga dibahas tentang permohonan sertifikat tanda tangan elektronik dan verifikasi Salinan putusan. Sebelumnya, Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilakukan oleh Panitera, sekarang dapat dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, dengan cara didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik. Sedangkan untuk verifikasi Salinan putusan bukanlah dilakukan oleh hakim, melainkan panitera. Dalam fitur baru telah terdapat tombol “Telah Memeriksa” dan tombol “Tanda Tangan Elektronik (TTE. (ns/ctr)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !