Surabaya – Humas. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi E-Kiper di Aula PTA Surabaya, Rabu (14/12/2022). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama yang ada di Jawa Timur melalui surat Wakil Ketua PTA Surabaya nomor W13-A/6469/HM.01.1/12/2022. Aplikasi e-Kiper merupakan aplikasi penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022 dengan PKP sebagai dasar pembuatannya. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua PTA Surabaya dengan didampingi Wakil ketua serta Panitera dan sekretaris PTA Surabaya.

Bertindak sebagai Narasumber kali ini adalah Sekretaris PA Tulungagung – Alwie,SH. Beliau menjelaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai mengalami perubahan ketentuan dalam penyusunannya. Tahun lalu, penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan tahun ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.

Pada penyusunan SKP tahun ini, salah satu perbedaan dengan SKP tahun lalu adalah pimpinan unit kerja juga harus memberikan ekspektasi perilaku kepada pegawainya sesuai dengan core velues ASN BerAKHLAK yang meliputi, orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Selain itu, terdapat mekanisme feedback dalam penyusunan SKP Tahun 2022, di mana ketika staf di bawahnya melaporkan evidence pekerjaannya maka pejabat yang menilai harus memberikan feedback berupa rating bintang atas output yang dilaporkan. Masih banyak lagi perbedaan yang signifikan dan akan dipaparkan oleh narasumber pada Sosialisasi kali ini.

Dalam kesempatan ini pula Panitera PTA Surabaya, Siti Romiyani, S.H., M.H., menyampaikan kepada seluruh Panitera Pengadilan Agama untuk membuat dan menampilkan video alih bahasa hak perempuan dan anak pasca perceraian dan video alih bahasa ramah disabilitas sesuai surat Dirjen Badilag MA RI. Hal ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar informasi didalamnya tersampaikan. Selain itu ibu Siti Romiyani, S.H., M.H., menyampaikan agar “laporan akhir tahun harus sudah disiapkan. Sedangkan untuk laporan perkara akhir tahun, data yang dipakai adalah dari aplikasi kinsatker”, ujarnya. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !