PTA Surabaya Ikuti Sosialisasi Hasil Diklat Riyadh Oleh Badilag
Melalui surat nomor 3611/DJA/DL1.10/XII/2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi hasil diklat dari Riyadh Arab Saudi. Sosialisasi diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat 15 Desember 2023 pukul 08.00 WIB. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh satker peradilan agama termasuk PTA Surabaya yang turut mengikuti melalui Zoom di ruang hakim.

Acara dibuka dengan sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, SH, MH. Kepala Badan Penelitian Pendidikan dan Pelatihan MA RI ini menyampaikan bahwa Mahkamah Agung bekerjasama dengan lembaga peradilan dari berbagai negara untuk pengembangan penelitian dan sumber daya manusia di lingkungan MA. Salah satunya adalah pendidikan dan pelatihan Ekonomi Syariah di Riyadh Arab Saudi yang telah dilangsungkan pada tanggal 4-24 November 2023 ini.
Dr. Sultan, S.Ag., SH, MH, selaku Ketua Panitia Pelaksana Diklat Riyadh mengemukakan bahwa sistem pemerintahan di Kerajaan Arab Saudi bersifat monarki (Sistem Kerajaan). Sehingga sistem aturan hukum harus melalui persetujuan raja dan nantinya raja akan mengeluarkan Amrun Malaki (Perintah Raja) dan Al Marsum Malaki (Keputusan Raja). Sedangkan untuk keberadaan lembaga kehakiman terwujud dengan dibentuknya kementerian kehakiman (Wizaratul Adl).
Penyampaian materi Hukum Ekonomi Syariah di Arab Saudi dibawakan oleh Dr. Muhammad Fauzan, SH, MH, Wakil Ketua PA Kuningan yang juga turut serta dalam pelatihan & pendidikan di Riyadh ini. Beliau memaparkan bahwa pada pasal 9 Undang-Undang No. 78 Tahun 1428 H/2007 M tentang peradilan (نظام القضاء ) menyebutkan bahwa peradilan di Arab saudi terdiri dari: محكمة عامة (peradilan umum), محكمة جزائية (peradilan pidana), محكمة احوال الشخصية (peradilan keluarga), محكمة تجارية (peradilan niaga) dan محكمة عمالية (peradilan perburuhan). Sedangkan Dewan Kehakiman Tertinggi dapat membentuk pengadilan khusus lainnya setelah mendapat persetujuan Raja.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !