Surabaya - Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan evaluasi kinerja dan penandatanganan kontrak kerja bagi seluruh PPNPN di PTA Surabaya. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa 1 Februari 2023 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Kabag Umum dan Keuangan, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, Kasubbag Kepegawaian dan IT, Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kasubag Keuangan, Kasubag Anggaran dan Perencanaan serta seluruh PPNPN PTA Surabaya.
Diawali dengan arahan dari Bapak Agus Widyo Susanto, S.H., M.H selaku Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama. Beliau menuturkan bahwa sesuai peraturan Kemenpan-RB bahwa tenaga honorer akan diberhentikan per November 2023, tetapi Mahkamah Agung akan tetap ada. Maka dari itu bapak Agus memberikan semangat kepada seluruh PPNPN untuk tidak putus asa. Karena nantinya MA akan membuatkan sebuar rumah untuk PPNPN. Namun akan dibagi menjadi penata Kelola layanan peradilan dan juga pranata layanan peradilan. Untuk itu beliau menginginkan untuk seluruh tenaga honorer meningkatkan kualifikasi pendidikannya agar memenuhi syarat.
Setelah arahan dari Sekretaris PTA Surabaya, selanjutnya adalah arahan dari Wakil PTA Surabaya Bapak Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H agar tenaga honorer selalu berdoa dan tidak berputus asa di tengah kesimpang siuran nasib kedepannya. Dalam arahannya beliau mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung akan terus mengusahakan untuk tenaga PPPK harus orang yang selama ini aktif membantu lancarnya peradilan ini.
Selanjutnya adalah hasil evaluasi yang diberikan oleh Kabag Umum dan Keuangan, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian. Dari hasil tes kinerja yang telah dilakukan sebelumnya dinilai baik, namun ada beberapa kinerja yang perlu ditingkatkan kinerjanya dan selalu mengutamakan etika dan juga kerapian saat bekerja. Diharapkan PPNPN dapat menginstrospeksi dan berupaya meningkatkan kinerjanya Nantinya akan diberikan juga beberapa pelatihan yang sebelumnya juga sudah diberikan. Pelatihan ini dimaksudkan agar kinerja yang dilakukan selama ini semakin meningkat
Setelah arahan-arahan dari pimpinan selesai disampaikan, selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Kembali PPNPN oleh Kabag Umum dan Keuangan kepada seluruh PPNPN secara bergantian dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !