Pengadilan Agama Jombang Berperan Aktif Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Pengadilan Agama Jombang Berperan Aktif Dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Tanggal Rilis Berita : 16 Januari 2024, Pukul 20:25 WIB, Telah dilihat 62 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Dalam upaya memberikan kontribusi seluas-luasnya bagi perkembangan ilmu pengetahuan, Pengadilan Agama Jombang memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan akademisi untuk dapat melakukan penelitian di Pengadilan Agama Jombang. Kali ini, Pengadilan Agama Jombang menerima permohonan ijin penelitian mahasiswa dari program studi Magister Hukum Keluarga atas nama Aziz Mualim yang berasal dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ijin penelitian tersebut beradasarkan surat Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta nomor 3671/F.4/HM.3.5/12/2023  tanggal 18 Desember 2023 tentang Permohonan Ijin Penelitian Mahasiswa. Adapun pelaksanaan wawancara dan pengambilan data dilaksanakan pada hari Senin, 15 Januari 2024. Penelitian kali ini ialah untuk penyusunan tesis, dengan judul Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Kab Malang dan Pengadilan Agama Jombang Tahun 2022 Perspektif Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah.

Whats-App-Image-2024-01-15-at-14-55-53-7e151ccb

Aziz Mualim, selaku mahasiswa yang melakukan penelitian, diterima oleh Panitera Muda Hukum yakni Ibu Hj. Dra.Dyah Kholidah Nur'aini. Data yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum antara lain jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jombang, faktor utama permohonan dispensasi kawin. Selanjutnya, untuk keperluan wawancara, berlanjut dengan Ibu Dr. Ulil Uswah, S.H., M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Jombang. Wawancara yang dilakukan ialah tentang pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jombang dalam pemberian dispensasi kawin. Ibu Dr. Ulil Uswah, S.H., M.H. berkata, “Setiap mahasiswa yang telah mempercayakan Pengadilan Agama Jombang sebagai tempat melakukan penelitian harus kita terima dan kita fasilitasi dengan baik, sebab hal tersebut merupakan peran kita sebagai lembaga dalam memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia.”.

Pengadilan Agama Jombang sangat terbuka terhadap mahasiswa yang melaksanakan penelitian. Wujud komitmennya ialah dengan memfasilitasi apa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian tersebut, baik itu bahan ataupun data yang diperlukan. Pengadilan Agama Jombang menyadari bahwa penelitian merupakan satu hal yang sangat penting sebab penelitian memiliki peranan terhadap perkembangan suatu bangsa. (HSI)