Lumajang, 3 Maret 2026 - Menindaklanjuti Surat Permohonan Sidang Elektronik/Telecoference Nomor: 367/PAN.PA.W3-A18/HK.2.6/II/2026 yang dikeluarkan oleh Panitera PA Pulau Punjung, Pengadilan Agama Lumajang menggelar persidangan secara elektronik Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PA.Plj yang terhubung langsung dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Persidangan ini memanfaatkan teknologi teleconference untuk memfasilitasi pemeriksaan perkara tanpa mengharuskan para pihak hadir secara fisik di satu lokasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi e-litigasi yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Pelaksanaan sidang virtual ini didasarkan pada prinsip efektivitas dan efisiensi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui teknologi ini, para pihak dapat memberikan keterangan secara langsung meskipun terpisah jarak geografis yang sangat jauh antara Jawa Timur dan Sumatera Barat. Seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Mahkamah Agung.

Dalam jalannya persidangan, kedua instansi memastikan seluruh sarana audio dan video berfungsi dengan optimal agar proses pemeriksaan tetap berjalan lancar. Panmud Permohonan PA Lumajang, Amrulloh, S.H., M.H. tetap mendampingi jalannya sidang untuk menyusun Berita Acara Sidang (BAS) sebagai dokumen resmi proses hukum. Sinergi antar peradilan ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan agama dalam memberikan pelayanan yang cepat dan transparan.

Persidangan ini juga menjadi salah satu bukti eksistensi PA Lumajang dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan didukung perangkat digital yang memadai, kendala jarak tidak lagi menjadi penghalang bagi kelancaran proses hukum di Indonesia. Inovasi seperti ini diharapkan dapat terus ditingkatkan demi tercapainya kepuasan masyarakat terhadap layanan di Pengadilan Agama.