Tingkatkan Kualitas Putusan Perceraian, PTA Surabaya Ikuti Diskusi Putusan Perceraian Australia & Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas putusan perceraian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan diskusi putusan perceraian di Australia & Indonesia. Diskusi digelar secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis 20 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Acara diskusi diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding termasuk PTA Surabaya.
Hadir mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Command Center yakni Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Beliau didampingi oleh Drs. H. Hasan Bisri, SH, MH, beserta seluruh Hakim Tinggi PTA Surabaya. Turut hadir pula Plh. Panitera, Dra. Hj. Muzayyanah, MH, beserta seluruh jajaran Kepaniteraan PTA Surabaya.
Para peserta mengikuti dengan seksama materi diskusi yang dibuka dengan sambutan dari Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa terdapat hampir lima ratus ribu perkara perceraian di seluruh Indonesia. Namun dari jumlah sebanyak itu, hanya sedikit hak perempuan dan anak yang terpenuhi. Oleh karena itu diperlukan peningkatan implementasi pemenuhan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian yang terjadi di Indonesia.
Sesi acara dilanjutkan dengan materi dari The Honorable Justice, Grant Riethmueller, dari FCFCoA (Federal Circuit and Family Court of Australia). Beliau menyampaikan riset yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) pada tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari 450.000 kasus perceraian yang diakhiri setiap tahunnya di Indonesia melibatkan anak di bawah usia 18 tahun dan hanya 1% keputusan cerai yang mengandung pengasuhan anak dan nafkah pasangan. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inisiatif dan inovasi badan peradilan di bawah naungan MA RI dalam menerapkan program pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tersebut. Materi disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang telah mengembangkan inovasi E-Mosi Caper (Elektronik-Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian). Aplikasi E-Mosi Caper adalah aplikasi untuk mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat. “Tujuannya untuk melindungi perempuan khusunya anak tapi juga tetap memperhatikan para mantan suami agar melaksanakan kewajibannya, agar nanti saat pensiun tidak tuntut mantan istri atau anaknya”, terang Sekretaris PTA Bengkulu, Dr. Mirawati Saktiana, SH, MH.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !