WAKA MA RI BIDANG YUDISIAL : KETUA PA HARUS MENGUASAI ASAS HUKUM EKSEKUSI DAN BERANI MEMERINTAHKAN EKSEKUSI
WAKA MA RI BIDANG YUDISIAL : KETUA PA HARUS MENGUASAI ASAS HUKUM EKSEKUSI DAN BERANI MEMERINTAHKAN EKSEKUSI
Tanggal Rilis Berita : 09 Maret 2022, Pukul 09:09 WIB, Telah dilihat 437 Kali

 

Surabaya – Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri undangan Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Senin (08/03/2022). Pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yudisial ini mengambil tema Problematika Pelaksanaan Putusan Peradilan Agama. Pembinaan ini dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama Se Indonesia. Sebagai narasumber dalam pembinaan kali ini adalah Yang Mulia Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial – Bapak Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. 

2

Diawali dengan sambutan dari Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. Beliau menyampaikan  terima kasih Bapak Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial telah berkenan memberikan pembinaan bimbingan teknis yustisial secara daring. Tidak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam pembinaan ini, kegiatan ini merupakan upaya Dirjen Badilag unrtuk dapat meningkatkan kualitas SDM aparatur Peradilan Agama terutama dalam urusan eksekusi. “Saya minta kepada seluruh pimpinan Pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan perkara di wilayah hukumnya, agar melakukan tindakan cepat supaya dapat segera dilaksanakan eksekusi. Putusan pengadilan adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi putusan adalah mahkota pengadilan. Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka kewibawaan pengadilan akan semakin memudar di mata maysakrakat. Oleh sebab itu kita harus berupaya dalam menjaga kalitas putusan pengadilan”, tandasnya.

3

Selanjutnya yakni acara inti pembinaan oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Andi Samsan Nganro., S.H., M.H. Beliau memberikan materi diantaranya : Asas-asas hukum eksekusi. Dalam pembahasannya, asas eksekusi mencakup putusan telah berkekuatan hukum tetap, adanya permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, amar putusan besifat condemnatoir, adanya perintah Ketua Pengadilan melalui penetapan, dll. Selanjutnya yang tidak kalah penting yaitu tugas Ketua Pengadilan. Dalam hal ini beliau menyatakan “Ketua Pengadilan hendaknya menguasai asas-asas hukum eksekusi dan dapat memastikan permohonan eksekusi dapat dilaksanakan. Seorang ketua juga harus memiliki keberanian untuk memerintahkan eksekusi”, ujarnya. (ctr/one)

4
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !