Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak Bersama Australia Indonesia Partnership of Justice 2
Tanggal Rilis Berita : 29 September 2023, Pukul 07:48 WIB, Telah dilihat 318 Kali

Diskusi Pencegahan Perkawinan Anak Bersama Australia Indonesia Partnership of Justice 2

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak, Ditjen Badilag MA RI bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar diskusi bersama. Diskusi ini diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Malang pada hari Jumat 29 September 2023. Acara dihadiri langsung oleh Plt. Dirjen Badilag, Direktur Pembinaan Administrasi Badilag, Ketua PTA Surabaya, Ketua PA di Jawa Timur, delegasi AIPJ2 FCFCOA dan pemerintah daerah Kabupaten Malang.

Whats-App-Image-2023-09-29-at-08-53-52

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), drg. Arbani Mukti Wibowo, selaku perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Malang. Kepala DP3A yang dilantik tahun 2022 ini menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk membantu pencegahan perkawinan anak di wilayahnya. "Hal tersebut penting bagi kesiapan dari pihak yang bersangkutan ataupun dalam menekan angka stunting dari hasil perkawinan anak", imbuhnya.

Whats-App-Image-2023-09-29-at-09-26-31

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Mantan Ketua PTA Semarang ini menyampaikan bahwa program pemerintah untuk pencegahan perkawinan anak ini adalah program yang strategis. Karena setelah adanya UU nomor 16 tahun 2019 perubahan terhadap UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974, di mana usia perkawinan seorang perempuan yang semula usia 16 tahun menjadi 19 tahun, maka terjadi kenaikan perkara dispensasi kawin di PA yang melonjak tajam.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, H. Bambang Hery Mulyono, SH, MH. Kepala Badan Litbang Diklat Hukum & Peradilan MA RI menyampaikan apresiasinya kepada delegasi AIPJ2 FCFCOA (Federal Circuit Family Court of Australia) atas kerjasama yang telah terjalin pada program ini. Beliau selaku Plt. Dirjen Badilag selalu mendorong satker PA untuk dapat membantu dalam program pencegahan perkawinan anak dan perizinan dispensasi kawin di Indonesia. 

capture-003-29092023-103005

Sesi acara dilanjutkan dengan materi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Dr. Dra. Nur DJannah Syaf, SH, MH. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa diperlukan kerjasama yang baik pada seluruh stakeholders untuk dapat mensukseskan program pencegahan perkawinan anak dan dispensasi kawin ini. Hal tersebut merujuk pada PERMA nomor 5 tahun 2019 bahwa hakim mengadili permohonan dispensasi kawin berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. "Karena Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir pada pencegahan pernikahan anak", pungkasnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh The Honorable Judy Ryan, Chair Woman of International Cooperation FCFCOA. Judy menitikberatkan pada putusan hakim yang adil dan berdasarkan hukum. Putusan tersebut harus memiliki alasan yang melatarbelakangi suatu putusan adalah bagian yang esensial dari pelaksanaan kekuasan yudisial. Untuk itu pengadilan perlu
menyiapkan blanko putusan majelis dan template putusan agar menghasilkan putusan yang berkualitas dan tepat waktu.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !