PTA Surabaya Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bersama Tuaka Agama MA RI
PTA Surabaya Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bersama Tuaka Agama MA RI
Tanggal Rilis Berita : 13 Desember 2023, Pukul 18:36 WIB, Telah dilihat 258 Kali

PTA Surabaya Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bersama Tuaka Agama MA RI

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bersama narasumber : Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama MA-RI/Guru Besar UINSA Surabaya). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023 tepat pukul 08.00 WIB di Hotel Bintang Mulia di Kaliwates Kabupaten Jember. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa timur.

Whats-App-Image-2023-12-12-at-08-01-53-1

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan diharapkan peserta menyimak dengan baik untuk dijadikan pedoman, pelaksanaan operasional sehari-hari agar lebih profesional. Serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sehingga masyarakat pun puas dan adilnya dapat dirasakan betul putusan yang dilakukan oleh hakim.

Pembinaan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum.,M.M., selaku narasumber. Adapun materi yang disampaikan mengenai pengawasan, pelaksanaan eksekusi, kewenangan Pengadilan Agama dalam perwalian. Kemudian dibahas pula tentang amar putusan, perkara waris dan sita jaminan dalam perkara waris, intervensi dalam perkara volunteer, hadhonah dan dispensasi kawin.

“Untuk kesatuan penerapan hukum dalam perkara waris, diharapkan kepada para Hakim agar mengikuti yurisprudensi MA dimana anak laki-laki dan Perempuan menutup bagian saudara-saudara pewaris”, ucap beliau dalam salah satu pemaparannya. “Hakim dalam memeriksa perkara harus benar-benar jelas dalam memahami pokok sengketanya sehingga tidak terjadi kerancuan antara gugatan dengan putusan”, imbuhnya. Beliau juga membuka sesi diskusi bagi seluruh peserta yang hadir di lokasi acara kegiatan guna memecahkan beberapa permasalahan penanganan perkara berdasarkan fakta di lapangan.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !