Berdasarkan undangan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor 256/BUA.1/UND/RA1.8/VIII/2024, Sekretaris Pengadilan Agama Jombang beserta Staf Penelaah Teknis Kebijakan mengikuti rapat koordinasi melalui video conference. Acara berlangsung pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pembukaan blokir automatic adjustmet.
Rapat tersebut juga diselenggarakan sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-171/MK.2/2024 tanggal 29 Juli 2024 perihal Penyampaian relaksasi Blokir Automatic Adjustment Mahkamah Agung RI. Selain itu juga dalam rangka pelaksanaan serta percepatan proses penyerapan anggaran. Satker yang menjadi peserta ialah Satker yang memiliki Dana Blokir yang dan telah melengkapi data dukung, guna mempercepat proses pengadaan yang akan dilaksanakan.
Hal ini penting untuk mempercepat proses penyerapan anggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI. Tujuannya ialah untuk mengoptimalkan kinerja serta memastikan pemanfaatan anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Anggaran tersebut antara lain terkait kegiatan-kegiatan belanja belanja barang operasional, belanja barang non operasional dan belanja modal.
Dalam kesempatan tersebut lebih menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran sesuai dengan RPD dan target yang telah ditetapkan. Para pelaksana kegiatan juga diingatkan untuk menggunakan anggaran dengan efisien dan efektif. Serta memastikan bahwa semua anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan pelayanan di satuan kerja. Serta segera melakukan persiapan belanja baik melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. (hsi)