img-logo img-logo
Kerja Sama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemprov Jatim Diperkuat Lewat Nota Kesepakatan Perlindungan Perempuan dan Anak
Kerja Sama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemprov Jatim Diperkuat Lewat Nota Kesepakatan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tanggal Rilis Berita : 28 Juli 2025, Pukul 00:26 WIB, Telah dilihat 87 Kali

pta-surabaya.go.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati kerja sama strategis dalam percepatan pemenuhan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Kesepakatan ini dibahas dalam rapat penyusunan perjanjian kerja sama yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Turut hadir Wakil Ketua PTA Surabaya Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., Sekretaris PTA Surabaya, Panitera, dan Kepala Bagian.

imgbox

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang menyentuh kelompok rentan. “Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum tidak merasa sendirian. Negara harus hadir melalui layanan hukum yang mudah diakses, berpihak, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup pertukaran data kependudukan, perceraian ASN, dan dispensasi kawin; fasilitasi penyuluhan dan bantuan hukum; pendampingan penyandang disabilitas; serta pemenuhan hak-hak perempuan dan perlindungan anak dalam proses hukum. Selain itu, layanan inklusif lainnya yang mendukung keadilan sosial akan dikembangkan secara bertahap.

Baca juga: PTA Surabaya Ikuti Deklarasi MOU Antara MA RI & MA Singapura

Tanggung jawab teknis telah dibagi. PTA Surabaya akan membangun platform digital untuk layanan hukum, melaksanakan penyuluhan hukum, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Pemprov Jatim. Sementara itu, Pemprov Jatim melalui OPD terkait akan menyediakan data dukung, memfasilitasi kegiatan penyuluhan, dan menugaskan aparatur pendukung untuk pelayanan masyarakat.

Langkah konkret selanjutnya meliputi penyusunan rencana kerja teknis yang akan dilampirkan dalam nota kesepakatan, pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan, serta pelaksanaan sosialisasi kepada OPD dan unit peradilan dalam 30 hari ke depan. Evaluasi kerja sama akan dilakukan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun. Pembiayaan kegiatan dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sesuai porsi tugasnya.

image host

Rapat resmi ditutup pada pukul 12.00 WIB oleh Dr. Lilik Pudjiastuti. Dalam penutupannya, beliau menyampaikan harapan agar kolaborasi ini menjadi awal dari transformasi pelayanan hukum yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur, khususnya perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok paling rentan dalam menghadapi proses hukum.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !