Surabaya – Humas, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3693/DjA/HM.00/11/2021 tanggal 02 November 2021, perihal Diskusi Internal tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kelas IA Khusus, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan diskusi terkait hal tersebut yang dihadiri oleh 3 perwakilan Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya, Senin (08/11/2021).

Perwakilan 3 Pengadilan Agama tersebut antara lain Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Agama Gresik sesuai dengan surat undangan Ketua PTA Surabaya Nomor: W13-A/4507/HM.00/11/2021 yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya dan didampingi oleh Wakil ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Kabag Umum dan Keuangan PTA Surabaya.

Dalam kegiatan ini dilakukan tukar pendapat tentang standart apa saja yang diperlukan dalam pembentukan Pengadilan Agama kelas IA Khusus. Masing-masing peserta memaparkan pendapat yang mereka punyai. Salah satunya dari Ketua PA Gresik - Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. beliau memberikan usulan bahwa seharusnya syarat sebuah PA agar dapat masuk dalam usulan Kelas IA Khusus adalah harus memiliki ragam perkara yang banyak dan terkini seperti ekonomi syariah. Selain itu Ketua PA Sidoarjo - Drs. H. Ahmad Husni Tamrin, M.H. memiliki gagasan “PA yang berhak diajukan Kelas IA Khusus adalah yang memiliki fasilitas penunjang seperti bandara/transportasi ataupun sarana prasaran yang lengkap dari pengadilan agama tersebut”, ujarnya.

Lebih lanjut Drs. H. Moch.Sukkri, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi memberikan tambahan usulan, “mayoritas agama penduduk perlu juga diperhatikan karena masyarakat seperti contoh bali yang mayoritas non muslim tidak mungkin untuk diajukan kelas IA Khusus”, terangnya. Diakhir acara Ketua PTA Surabaya membuat tim perumus standart Pembentukan PA Kelas IA Khusus dengan diketuai oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya – Drs. H. Moch.Sukkri, S.H., M.H. dengan Anggota Ketua PA Undangan serta Kabag Umum dan Keuangan PTA Surabaya selaku sekretaris.

Dari hasil rapat kecil tim perumus ini didapatkan kesimpulan bahwa standart pembentukan menurut PTA Surabaya yang diklasifikasi menjadi dua yaitu : Unsur Substantif adalah Ragam perkara yang ditangani terdiri dari :Perkara Perkawinan, Kewarisan, Ekonomi Syari’ah, dan Beban perkara yang ditangani minimal 4.000 perkara pertahun sedangkan unsur Penunjang adalah Diutamakan PA yang berkedudukan di ibukota negara/ibu kota propinsi/kota penyanggah/PA yang memiliki prestasi, Penduduk yang beragama Islam (jumlah dan kepadatan), Kemudahan akses transportasi dan komunikasi, Penerapan Revormasi Birokrasi (inovasi Pengadilan). (one/dzom)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !