img-logo img-logo
Sosialisasi SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2026, PTA Surabaya Laksanakan WFH Secara Terukur
Sosialisasi SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2026, PTA Surabaya Laksanakan WFH Secara Terukur
Tanggal Rilis Berita : 19 April 2026, Pukul 23:37 WIB, Telah dilihat 69 Kali

Sosialisasi SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2026, PTA Surabaya Laksanakan WFH Secara Terukur

Surabaya — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerapan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Command Center Aula KH. Abdullah Shiddiq PTA Surabaya dan diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi serta aparatur PTA Surabaya.

image host
.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka menjaga efektivitas kinerja aparatur peradilan dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.

Dalam arahannya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., selaku Ketua PTA Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus mengacu secara konsisten pada ketentuan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2026.

image host
.

Adapun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 adalah Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

Sedangkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim Dan Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional.

image host
.

Beliau juga menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan PTA Surabaya akan diterapkan pada hari Jumat, dengan jumlah pegawai yang melaksanakan WFH maksimal sebesar 50% dari total pegawai, sebagaimana ketentuan dalam SE SEKMA.

“Pelaksanaan WFH bukan berarti menurunkan kinerja, tetapi justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme aparatur, dengan tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan,” tegas beliau.

image host
.

Selanjutnya, Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag., selaku Wakil Ketua PTA Surabaya diberikan kewenangan untuk mengatur komposisi pelaksanaan WFH pada unsur Hakim Tinggi guna memastikan pelaksanaan tugas yudisial tetap berjalan optimal.

Sementara itu, pengaturan pelaksanaan WFH pada masing-masing unit kerja dilaksanakan oleh Dr. H. Ma'sum Umar, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya pada jajaran kepaniteraan, serta Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H. selaku Sekretaris PTA Surabaya pada jajaran kesekretariatan.

image host
.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur PTA Surabaya dapat memahami dan melaksanakan kebijakan WFH secara disiplin, terukur, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kinerja organisasi tetap berjalan efektif serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap terjaga dengan baik.

PTA Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan kerja yang adaptif dan responsif terhadap dinamika yang berkembang, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !