PTA Surabaya Ikuti Dialog Yudisial Badilag & FCFCOA
PTA Surabaya Ikuti Dialog Yudisial Badilag & FCFCOA
Tanggal Rilis Berita : 25 Februari 2024, Pukul 07:59 WIB, Telah dilihat 109 Kali

PTA Surabaya Ikuti Dialog Yudisial Badilag & FCFCOA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Hakim Tinggi, Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum., selaku PLH Ketua PTA Surabaya menghadiri acara Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA (Federal Circuit Family Court Of Australia). Kegiatan ini diikuti secara online pada hari Jumat 23 Februari 2024 melalui Zoom Meeting. Bertempat di ruang rapat PTA Surabaya, Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 dan berakhir pukul 11.30 WIB.

<img src="https://i.ibb.co/jbhDx5Q/Whats-App-Image-2024-03-07-at-16-17-24.jpg" alt="Whats-App-Image-2024-03-07-at-16-17-24" border="0">
Dialog Yudisial yang diselenggarakan langsung di gedung Ditjen Badilag ini dibuka oleh  Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M, selaku Sekretaris Ditjen Badilag MARI. Menghadirkan pembicara diantaranya, The Hon. Justice Suzy Christie dari FCFCOA, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, selaku Direktur Pembinaan Teknis dan Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., Ketua PA Surabaya. Selain itu, pidato kunci disampaikan oleh YM. Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M (Ketua Kamar Agama MA RI) dan The Hon. Judge Patrizia Mercuri., (Deputi Chief Judge FCFCOA).

<img src="https://i.ibb.co/1fdNMvF/Whats-App-Image-2024-03-07-at-16-17-27.jpg" alt="Whats-App-Image-2024-03-07-at-16-17-27" border="0">

Dalam kegiatan ini, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M, selaku Plh. Dirjen Badilag menyampaikan terima kasih atas kehadiran para narasumber khususnya kepada FC & FCOA (Federal Circuit and Family Court OF Australia). Menurutnya kegiatan ini merupakan media pertukaran pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pihak khususnya peradilan agama. Beliau juga menyampaikan 5 isu penting hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dikutip dari laman berita badilag.mahkamahagung.go.id 5 isu penting tersebut adalah :
1. Aksesibilitas Informasi yang cukup bagi perempuan yang akan mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama
2. Tersedianya blanko gugatan yang memungkinkan perempuan dapat sekaligus mengajukan tuntutan terkait dengan akibat-akibat perceraian
3. Perspektif Hakim dalam menerapkan asas hakim aktif dan hakim pasif dalam penanganan perkara perceraian
4. Metode penentuan akibat-akibat perceraian yang sesuai dengan konteks perkara
5. Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang sederhana sehingga memungkinkan perempuan dan anak menerima haknya dengan segera.

Setelah sambutan selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Dalam hal ini salah satunya ialah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Salah satu pokok pembahasannya ialah mengenai pentingnya MoU antara peradilan agama dengan pemerintah setempat dalam menangani permasalahan hak perempuan dan anak. Selain itu, beliau menuturkan bahwa “Hakim harus mampu melindungi hak perempuan dan anak, dapat memberikan rasa aman bagi para pihak (perempuan dan anak), dapat mewujudkan kesetaraan gender serta memastikan bahwa putusannya dapat menjamin serta melindungi hak perempuan dan anak agar dapat tumbuh, berpartisipasi, berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mereka mendapatkan perlindugnan dari kekerasan dan deskriminasi”.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !