Wakil Ketua PTA Surabaya Menjadi Narasumber Utama Pendidikan Profesi Advokat
Wakil Ketua PTA Surabaya Menjadi Narasumber Utama Pendidikan Profesi Advokat
Tanggal Rilis Berita : 29 Februari 2024, Pukul 10:22 WIB, Telah dilihat 145 Kali

Wakil Ketua PTA Surabaya Menjadi Narasumber Utama Pendidikan Profesi Advokat

Salah satu visi dan misi PTA Surabaya adalah memberikan pelayanan publik yang prima dan keterbukaan informasi di bidang hukum kepada masyarakat. Seperti halnya pada kali ini Wakil Ketua PTA Surabaya menjadi narasumber utama pada pendidikan khusus profesi advokat sebagai bentuk pelayanan publik dan keterbukaan informasi pada masyarakat. Kegiatan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 19.00 WIB.

Whats-App-Image-2024-02-28-at-20-05-44

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan menggandeng Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Selatan. Penyelenggara mengundang beberapa narasumber yang kompeten dari berbagai instansi untuk mengisi materi pendidikan khusus profesi advokat. Termasuk di antaranya adalah Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Damsir, SH, MH, yang turut menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Whats-App-Image-2024-02-28-at-20-03-43

Mantan Wakil Ketua PTA Jakarta ini membawakan materi "Hukum Acara Pengadilan Agama". Beliau mengutip Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. "Pengadilan Agama adalah merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini", kutipnya.

Adapun kewenangan peradilan agama adalah perkara perkawinan, hibah, infaq, waris, wakaf, shadaqah, wasiat, zakat dan ekonomi syariah. Perkara-perkara tersebut diatur dengan hukum acara yang berlaku di peradilan agama. Di antaranya adalah hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum, dan hukum acara khusus yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan beberapa ketentuan lainnya.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !