Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Wujudkan Pertanggungjawaban PNBP Yang Optimal dan Akuntabel
Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP Wujudkan Pertanggungjawaban PNBP Yang Optimal dan Akuntabel
Tanggal Rilis Berita : 06 Agustus 2024, Pukul 10:20 WIB, Telah dilihat 83 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Senin (05/08/24) Pengadilan Agama Lamongan mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Bertempat di Ruang Media Center, Rapat Koordinasi secara daring tersebut diikuti oleh Panitera Mocahamad Muttaqien, S.H., M.H., Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Bendahara Penerimaan dan Kasir PA Lamongan. Dimulai pukul 14.00 WIB, seluruh pengadilan pada empat lingkungan peradilan di Indonesia turut mengikuti rapat melalui zoom meeting tersebut. Selain rekonsiliasi data PNBP, zoom juga membahas tentang Penyajian Data Rekening Pemerintah lainnya (RPL) Perkara. 

a130cd33-92cc-4a43-804c-01c5cf6cd4f3

Bertindak selaku narasumber Plt. Kabag PNBP Azkia menjelaskan tentang pola pemikiran baru tentang PNBP yang harus dipedomani. Beliau menyampaikan bahwa sumber dana PNBP dapat berasal dari umum dan fungsional. Petugas yang ditunjuk wajib memiliki Sertifikasi Bendahara Penerimaan dan tugas berpedoman pada SK KMA 57/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Satuan kerja harus selalu mengikuti perkembangan regulasi terkait PNBP serta wajib dikelola dan ditatausahakan. 

a1fd053e-e006-4bb1-bb02-b34bafd7761d

 

Pengelolaan PNBP berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pertama, PNBP wajib direncanakan dengan menyusun target dan pagu penggunaan PNBP secara realistis, optimis dan sesuai ketentuan peraturan. Rencana PNBP disusun setiap awal tahun dengan sIstem button up pada aplikasi TRPNBP. Kasir wajib memungut/menerima PNBP dari pihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Bendahara Penerimaan wajib melakukan Rekonsiliasi Internal setiap bulan dengan Kasir dan Operator GLP. Satuan kerja wajib menyusun Berita Acara Rekonsiliasi PNBP antara Kasir dan Bendahara Penerimaan wajib diketahui dan ditandatangani Panitera, Sekretaris, Kasir, dan Bendahara Penerimaan dan diunggah. Untuk RPL Perkara, Bendahara Penerimaan melakukan koordinasi dengan Panitera/kasir terkait dengan Saldo RPL, membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterima dan seluruh uang yang ada dalam RPL ke dalam aplikasi SAKTI serta melaporkan LPJ dan Saldo RPL Setiap Bulan di Modul Bendahara Penerimaan (RPL) ke dalam aplikasi SAKTI. Zoom meeting berakhir pada pukul 16.00 WIB. Melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Data PNBP dan Penyajian Data RPL Perkara ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan, pentausahaan dan pelaporan PNBP untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan PNBP yang optimal dan akuntabel.