Selasa, 6 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Kota Kediri dan Dispendukcapil Kota Kediri melaksanakan Koordinasi dalam rangka kesuksesan program Sidang Isbat Nikah Terpadu. Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak Dr, Muh Nasikhin, S.H.I., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Ibu Dr. Hermin Sriwulan S.H.I., S.H., M.H.I serta Panitera Bapak Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Hukum, Ibu Mun Farida, S.H., M.H. memimpin langsung pelaksanaan rapat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri yang dilaksanakan di Ruang Media Center tersebut.
Rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya dengan agenda utama verifikasi data kelengkapan berkas (pemenuhan syarat administrasi dan formil) permohonan sidang Isbat Nikah terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Kediri. Panitera PA Kota Kediri pada sesi awal rapat tersebut memaparkan beberapa temuan atau catatan yang perlu dilengkapi dan disempurnakan oleh para pihak melalui Dispendukcapil Kota Kediri, diantaranya mengenai kesesuaian penulisan identitas para pihak sesuai dengan Kartu Identitasnya (KTP) dan juga mengenai kelengkapan data-data tentang syarat rukun perkawinan yang akan diisbatkan.
Pada sesi lanjutan Bapak Ketua PA Kota Kediri menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai langkah koordinatif yang intensif guna kesuksesan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu yang telah diprogramkan Pemerintah Kota Kediri. Selain itu, Bapak Ketua juga menyampaikan pentingnya pemahaman dan kesamaan pandangan dari masing-masing lembaga mengenai persyaratan pihak yang dapat diisbatkan perkawinannya dalam program Sidang Pelayanan Terpadu ini. Hal tersebut pun perlu disosialisasikan oleh Disdukcapil sebagai pengumpul dan verifikator data di lapangan agar pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan perkawinan meningkat.
Perwakilan Disdukcapil dalam sesi verifikasi menyatakan "dalam Sidang Terpadu ini, selain masyarakat mengajukan permohonan pengesahan nikah (isbat nikah), masyarakat juga sekaligus akan mendapatkan layanan pembaharuan dokumen kependudukan lain yang diperlukan, seperti Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Bermuara dari pengesahan nikah (isbat nikah) dari PA Kota Kediri, nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya, baik dari Disdukcapil maupun dari Kemenag Kota Kediri melalui Kantor Urusan Agama", tutur Pejabat Disdukcapil.
Pihak Dispendukcapil Kota Kediri juga mengucapkan terimakasih kepada PA Kota Kediri atas pelaksanaan koordinasi dan verifikasi ini. Dengan adanya verifikasi data ini, maka pelaksanaan Sidang Terpadu yang tujuan utamanya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang awam akan hukum untuk mendapatkan identitas diri seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran nantinya dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Wakil Ketua PA Kota Kediri juga menyatakan pelaksanaan kegiatan Sidang Terpadu ini merupakan wujud kongkrit sinergitas dan komitmen kedua belah pihak dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah Kota Kediri.
Program Sidang isbat nikah Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari kedua lembaga yaitu Pengadilan Agama Kota Kediri dan Dispendukcapil Kota Kediri yang digagas tahun 2024 ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, karena dalam satu kegiatan masyarakat mendapatkan penetapan Pengadilan, Akta Nikah dan Akta Kelahiran secara bersama-sama. Meningat Sidang Terpadu ini juga merupakan Program Prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diatur dalam (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. "Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, pelaksanaan Sidang Terpadu dapat berjalan dengan lancar dan memberi manfaat yang optimal bagi Masyarakat", pungkas Ketua PA Kota Kediri dalam penutupannya.