PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPING PENGAJUAN TRANSPORTASI HAKIM BULAN JUNI
PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPING PENGAJUAN TRANSPORTASI HAKIM BULAN JUNI
Tanggal Rilis Berita : 03 Juli 2025, Pukul 08:37 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Transportasi Hakim Bulan Juni yang diselenggarakan pada Rabu, 02 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh peserta di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait aturan dan prosedur pengajuan transportasi hakim pada bulan Juni. "Hakim yang baru dilantik tidak berhak mendapatkan Transportasi Hakim (TRH) bulan Juni, dan baru akan mendapatkan TRH mulai bulan Juli," jelas narasumber Juwan Alfauz dalam sesi tersebut.

WhatsApp Image 2025 07 02 at 14.08.17 1

Para peserta juga diarahkan untuk mengisi daftar kehadiran hakim dan pegawai pada aplikasi komdanas hingga tanggal 30 Juni 2025. Selain itu, penginputan capaian kinerja pegawai juga harus dilakukan melalui aplikasi komdanas sebagai bagian dari proses pengajuan TRH. Dalam sosialisasi tersebut, Juwan Alfauz menegaskan pentingnya pengunggahan dokumen TRH yang harus mengikuti format dan ketentuan seperti pada bulan-bulan sebelumnya. Dokumen TRH yang diupload harus bertanggal 1 Juli 2025 dan pengunggahan dokumen tersebut dibatasi hingga tanggal 1 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025 07 02 at 14.08.17

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi pengajuan transportasi hakim. "Batas akhir upload dokumen TRH adalah tanggal 1 Juli 2025, jangan sampai terlambat," tegas Juwan. Peserta sosialisasi juga diminta untuk teliti dalam menginput data agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pengajuan. Penggunaan aplikasi komdanas menjadi kunci utama dalam pendataan dan pelaporan kinerja serta kehadiran pegawai.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran transportasi hakim. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat memahami dan melaksanakan prosedur pengajuan transportasi dengan benar dan tepat waktu. "Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu satker dalam mengelola pengajuan transportasi hakim secara efektif," ujar Juwan. Pengadilan Agama Situbondo sebagai salah satu satker yang mengikuti kegiatan ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik. Sosialisasi juga menjadi media untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan administrasi.