PA Jember Hadiri Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara Daring
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada hari Jumat (23/08/2024) yang dimulai pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV. Bimtek pada kesempatan kali ini diadakan dengan tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”. Hadir sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Bagi Tenaga Teknis yaitu Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Penitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis sert disediakan sertifikat yang dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pelaksanaan Bimtek dihadiri oleh para YM Hakim serta Paniter Muda melalui Media Center Pengadilan Agama Jember. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian sebelum memulai pelaksnaaan bimtek melantunkan pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan dilanjutkan pembacaan doa untuk kelancarakan pelaksanaan bimtek ini.
Acara kemudian dibuka secara resmi sekaligus sambutan. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas seluruh partipisasi Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan Agama. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat, ujar Bapak Direktur. Tujuan kegiatan bimtek yang diselenggarakan oleh Badilag adalah untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja tenaga teknis peradilan agama agar mewujudkan pelayan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta terciptanya putusan-putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi, diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Y.M. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H mengenai “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”.
Dijelaskan bahwa terdapat beberapa Unsur wakaf yaitu Wakif; Nazhir; Harta Benda Wakaf; Ikrar Wakaf; Peruntukan harta benda wakaf; Jangka waktu wakaf. Macam-macam nazhir ada 3 yaitu Perseorangan, Organisasi, dan Badan Hukum. Wakaf jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Wakif tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang (Dr. Wahbah Az-Zuhaili). Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan menurut (Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf).
Diakhir pembinaan, Beliau mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalitas. Inilah dua prinsip moral yang tidak terpisahkan dari peran seorang hakim dan aparatur peradilan. Dengan integritas, akan terbangun kepercayaan masyarakat terhadap putusan peradilan. Dan dengan profesionalitas, akan tercipta lingkungan di mana keputusan peradilan dihormati dan diakui sebagai hasil kerja yang kompeten dan objektif.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya