Kunjungan Pusat Strategi Kebijakan Umum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Surabaya
Kunjungan Pusat Strategi Kebijakan Umum dan Peradilan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 11 Juni 2024, Pukul 15:59 WIB, Telah dilihat 37 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Selasa (11/06/24), Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan profesionalisme di lingkungan peradilan, Pusat Strategi Kebijakan Umum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Keprotokolan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan penyusunan naskah akademik yang komprehensif dan aplikatif. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Wakil ketua Pengadilan Agama Surabaya pukul 14.00 WIB s.d. selesai, disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr.Hj.ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., dan Kasubag Kepegawaian dan Tata Kelola, Mila Febriansari, S.E., M.H., sebagai narasumber kuisioner.

Penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk merumuskan aturan yang jelas dan terperinci mengenai keprotokolan di Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan yang berada di bawahnya. Keprotokolan yang baik diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih tertib, efisien, dan profesional, serta mendukung kelancaran berbagai kegiatan resmi di lingkungan peradilan. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr.Hj.ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini.

IMG-5445

"Kami sangat mendukung penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Keprotokolan. Keprotokolan yang baik akan menjadi fondasi penting dalam menjaga martabat dan kehormatan lembaga peradilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kami berikan," ujarnya. Kegiatan ini melibatkan para ahli dari Pusat Strategi Kebijakan Umum dan Peradilan Mahkamah Agung, yang memberikan presentasi dan diskusi mendalam mengenai berbagai aspek keprotokolan. Para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait aturan keprotokolan yang akan disusun, sehingga dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Perwakilan dari Pusat Strategi Kebijakan Umum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk melakukan pembaruan dan modernisasi di berbagai aspek peradilan. "Kami berharap bahwa dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung tentang Keprotokolan, seluruh badan peradilan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, teratur, dan profesional," kata perwakilan tersebut. Dengan dilaksanakannya kegiatan penyusunan naskah akademik ini, diharapkan dapat segera terwujud peraturan yang efektif dan dapat diterapkan di seluruh lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.