Berdasarkan surat tugas nomor 3181/KPTA.W13-A/ST.KP7.1/VII/2024 Ketua PTA Surabaya melakukan Pembinaan di PA Pacitan. Kegiatan ini dilakukan pada Senin 15 Juli 2024 hingga Rabu 17 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi standar integritas yang tinggi di lingkungan pengadilan tersebut sesuai dengan komitmen pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Pacitan. Selain pembinaan oleh Ketua PTA Surabaya juga dilakukan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas. Dilakukan oleh Drs. Usman, S.H., M.H., selaku Hakim Tinggi PTA Surabaya, Rusli, S.H., M.H., selaku Panitera PTA Surabaya, Benny Hardianto, S.H., kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran PTA Surabaya. Dengan dilakukannya Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas diharapkan agar PA Pacitan dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Yang merupakan komitmen PA Pacitan untuk meningkatkan pelayanan publik yang bersih dari korupsi dan transparan.
Kegiatan ini juga sekaligus menghadiri peluncuran inovasi terbaru, Cashless Payment di PA Pacitan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2024. Cashless Payment merupakan sistem pembayaran yang mengadopsi teknologi digital, memungkinkan transaksi tanpa menggunakan uang tunai secara langsung.
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam transaksi pengembalian uang sisa panjar perkara, memberikan kecepatan pelayanan dalam pengembalian uang sisa panjar perkara, menghindari praktek penyelewengan atas transaksi tunai, memberi kepastian uang sisa panjar tersampaikan pada pemiliknya, menjaga integritas dalam pelaksanaan kinerja pegadilan.
Peluncuran ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan menerapkan teknologi untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan Cashless Payment, Ketua Pengadilan Agama Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan. dengan demikian, langkah ini tidak hanya memberikan manfaat dalam efisiensi administratif, tetapi juga dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Kegiatan pembinaan dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya meraih predikat WBK, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan adanya pelayanan publik yang adil dan bermartabat di Pengadilan Pacitan sesuai dengan komitmen Pembangunan Zona Integritas.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !