SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 ANTARA PENGADILAN AGAMA PACITAN DENGAN BMT MUAMALAH MANDIRI PACITAN
SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 ANTARA PENGADILAN AGAMA PACITAN DENGAN BMT MUAMALAH MANDIRI PACITAN
Tanggal Rilis Berita : 14 Agustus 2024, Pukul 16:36 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

Pacitan, 14 Agustus 2024 yang bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Pacitan pukul 09.00 WIB. Pengadilan Agama Pacitan mengadakan sosialisasi dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bergandeng dengan BMT Muamalah Mandiri Pacitan. Kegiatan ini dihadiri langsung dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pacitan Bapak Irman Fadly, S.Ag. M.H., serta Panitera Pengadilan Agama Pacitan Bapak Ahmad Priyadi, S.H. Juga dihadiri oleh pegawai-pegawai BMT Muamalah Mandiri Pacitan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut adanya Peraturan Mahkamah Agung yang perlu dipelajari, diketahui dan ditaati bersama demi melayani masyarakat yang mempunyai kasus ataupun permasalahan yang rumit. "Bapak ibu sekalian kami mengadakan sosialisasi ini untuk belajar bersama mengenai adanya Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu, bapak ibu sekalian bisa mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang selama ini dialami oleh masyarakat maupun pihak bank sendiri dan bisa diketemukan untuk solusinya" ungkap Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Pacitan.

sosialisasi 2

        Diskusi ini berdurasi sangat lama dimulai dari jam 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Pada diskusi dan tanya jawab ini berlangsung dengan hikmat dan diiringi serius tapi terdapat canda tawa, agar bisa saling rileks dan nyaman hingga bisa memahami isi dari sosialisasi ini. Para pegawai dari BMT Muamalah Mandiri Pacitan antusias dalam mendengarkan setiap penjelasaan yang disampaikan oleh Bapak Irman Fadly, S.Ag. M.H. Perlu dipahami bersama bahwa pengertian dari penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. 

sosialisasi 3

         Salah satu pegawai ada yang bertanya mengenai domisli tempat tinggal pihak penggugat dan tergugat yang berbeda wilayahnya. Bapak Ketua Pengadilan Agama menyampaikan " Sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 dalam Pasal 4 bahwa penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Apabila penggugat berada di luar wilayah yurisdikisi (Kabupaten Pacitan) domisili tergugat, pihak penggugat apabila mengajukan gugatan bisa menunujuk kuasa atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili pihak tergugat" ujar Bapak Irman Fadly, S.Ag. M.H. Harapan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata cara penyelesian gugatan sederhana bagi seluruh pegawai BMT Muamalah Mandiri Pacitan dan pegawai-pegawai Pengadilan Agama Pacitan, serta tujuan akhir pada masyarakat para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pacitan. _AAS_