Bangun Budaya Berpikir Kritis Mahasiswa, Wakil Ketua PA Kota Kediri Pimpin Diskusi Implementasi Mediasi di Pengadilan
Bangun Budaya Berpikir Kritis Mahasiswa, Wakil Ketua PA Kota Kediri Pimpin Diskusi Implementasi Mediasi di Pengadilan
Tanggal Rilis Berita : 14 Agustus 2024, Pukul 19:14 WIB, Telah dilihat 14 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2024-08-14-at-13-48-28

Rabu, 14 Agustus 2024 – Rabu pagi, bersama mahaiswa PKL Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Ibu Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan materi untuk dijadikan bahan diskusi selanjutnya mengenai Implementasi Mediasi di Pengadilan. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung di Ruang Sidang Satu PA Kota Kediri tersebut diikuti oleh 7 (tujuh) Mahasiswa dari UNISMA Malang serta 5 (lima) mahasiswa UNISKA Kediri. Tampak antusiasme mahasiswa dalam mencermati setiap materi yang diberikan oleh Ibu Waka.

Whats-App-Image-2024-08-14-at-13-48-29

Materi Pengantar yang disampaikan oleh Ibu Waka yaitu seputar Kedudukan dan Peran mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan. Transformasi Pengaturan mengenai Mediasi di dalam Pengadilan dikupas tuntas hingga dasar-dasar mediasi di Pengadilan. Materi yang dibahas tersebut berpijak dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Whats-App-Image-2024-08-14-at-13-48-28-1

Materi mengenai perubahan-perubahan ketentuan prosedur mediasi dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadi bahan diskusi utama yang seru pada sesi ini. Ibu Waka cukup excited dengan wawasan mediasi dari para mahasiswa. Ternyata para mahasiswa cukup aktif dalam menggali wawasan peradilan dalam sela kegiatan PKL. Interaksi dua arah juga berlangsung cukup kompetitif dalam melempar dan menjawab pertanyaan.

Whats-App-Image-2024-08-14-at-13-48-28-2

Pada dasarnya mediasi memang merupakan salah satu alternatif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Didapatkan kesimpulan sebagai penutup diskusi bahwa penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 haruslah diterapkan oleh peradilan dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai. Selain itu, implementasinya merupakan penerapan azas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, serta dapat menekan penumpukan perkara yang terjadi.