Surabaya, 13 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan eksekusi isi Akta Perdamaian (Acte Van Dading) dengan nomor perkara 4775/Pdt.Eks/2024/PA.Sby. Proses ini merupakan finalisasi dari kesepakatan perdamaian yang telah dicapai oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Surabaya dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Akta Perdamaian ini merupakan hasil dari upaya mediasi yang berhasil dilakukan oleh Pengadilan Agama Surabaya. Kedua pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai yang kemudian dituangkan dalam bentuk akta yang sah secara hukum. Melalui eksekusi ini, Pengadilan Agama Surabaya menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif, dengan memberikan ruang bagi perdamaian sebagai solusi alternatif.
Proses eksekusi ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, yang memimpin jalannya proses. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak yang telah memilih jalan perdamaian sebagai solusi penyelesaian sengketa. Beliau juga menekankan pentingnya pelaksanaan isi perdamaian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Pelaksanaan eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya dan pejabat terkait. Dengan terlaksananya Akta Perdamaian ini, sengketa antara kedua pihak dinyatakan selesai secara hukum. Pengadilan Agama Surabaya berharap bahwa pelaksanaan perdamaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa melalui jalan damai, serta mendukung upaya mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas.