Perbedaan Membaca dan Mengucapkan Dalam Apel Pagi
Perbedaan Membaca dan Mengucapkan Dalam Apel Pagi
Tanggal Rilis Berita : 29 Agustus 2022, Pukul 15:57 WIB, Telah dilihat 261 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Perbedaan Membaca dan Mengucapkan Dalam Apel Pagi

apel.pagi.29.8.2022 (3)

      Dalam kegiatan apel pagi ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kab. Kediri, Drs. H. Ahmad Fanani, M.H. bertindak sebagai inspektur apel di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Kab. Kediri. Pembacaan 10 Budaya malu dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung selalu tidak lepas dari kegiatan apel seperti ini, namun pada kesempatan kali ini, Beliau (Wakil Ketua) memberikan himbauan dalam amanatnya, bahwa pembacaan 10 Budaya Malu dan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan ikrar dan komitmen kita bersama yang secara konsisten harus kita hafalkan dan laksanakan. Dimana Penuntun atau pembaca acara yang menuntun pembacaan tersebut harus sudah menghafal dalam pengucapannya. Hal ini karena, antara membaca dan mengucapkan 10 Budaya Malu tentu berbeda, membaca merupakan sekedar merangkai huruf-huruf dan angka-angka yang terdapat dalam naskah. Sedangkan mengucapkan ada semacam konsekuensi bahwa kita akan melaksanakan yang kita ucapkan tersebut. Penuntun atau pembaca acara yang hafal lalu mengucapkannya secara langsung pada saat apel, dapat mengajak kita semua sebagai peserta apel untuk dapat menghafal apa yang kita komitmenkan bersama itu sekaligus dapat melaksanakannya, tambah beliau.

 

apel.pagi.29.8.2022 (5)

      Dalam sesi apel ini, Beliau juga mengingatkan kita semua untuk selalu menjadi pribadi yang teru bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, syukur nikmat, sehat dan rasa syukur lainnya. 

apel.pagi.29.8.2022 (1)

      Kegiatan apel ditutup dengan Do'a yang dibawakan oleh bapak Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri, Drs. H. Agus Suntono, M.H.I, kemudian atas laporan pemimpin upacara, apel telah selesai

 

 

 

Tim  IT PA.Kab. Kediri @2022