Kediri, 15 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Kota Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) pada hari ini. Kasus sengketa waris yang menjadi perhatian serius ini terdaftar dalam perkara Nomor 341/Pdt.G/2024/PA.Kdr. Decente kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh dua hakim lainnya, Drs. Akhmad Muntafa, M.H., dan Drs. Rustam dengan dibantu Panitera Pengganti, Ibu Mun Farida, S.H., M.H.
Ketua Majelis membuka sidang pemeriksaan setempat tepat pukul 09.00 WIB di Kantor Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren dengan dihadiri Lurah dan beberapa Perangkat Kelurahan Tempurejo. Setelah membuka dan memeriksa kehadiran para pihak, Majelis Hakim kemudian turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran ada, lokasi dan kondisi obyek sengketa tersebut. Di mana obyek tersebut berlokasi di samping Jalan Raya Tempurejo, Kecamatan Pesantren dan obyek tersebut menjadi titik krusial dalam pemeriksaan perkara ini.
Selain dihadiri dan disaksikan oleh 2 Aparat Kelurahan, pemeriksaan obyek kali ini dihadiri langsung oleh Penggugat beserta Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya kasus ini, yang tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak-hak waris yang harus diputuskan dengan cermat. Majelis Hakim dengan seksama mencatat setiap detail yang ditemukan selama pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan setempat ini merupakan langkah penting dalam memastikan putusan yang keluarkan dari hasil Kesepakatan Perdamaian yang dicapai kedua belah pihak nantinya benar-banar adil, objektif dan dapat dilaksanakan (executable). Dengan turun langsung ke lokasi sengketa, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek yang dipermasalahkan. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Tahapan selanjutnya akan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Kediri, di mana hasil dari pemeriksaan setempat ini akan dipertimbangkan secara mendalam oleh Majelis Hakim. Putusan akhir dari kasus ini akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung selama 1 bulanan. Pengadilan Agama Kota Kediri terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap proses peradilan yang dilakukan.