img-logo img-logo
PTA Surabaya Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga
Tanggal Rilis Berita : 10 Juni 2024, Pukul 04:58 WIB, Telah dilihat 121 Kali

PTA Surabaya Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga

Pencapaian luar biasa telah diraih oleh YM Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH, MH. Pada Senin 10 Juni 2024 ini beliau mendapatkan pengukuhan guru besar kehormatan dari Universitas Airlangga Surabaya. Upacara pengukuhan guru besar kehormatan digelar di Aula Garuda Mukti Kampus C Universitas Airlangga Surabaya. Acara dihadiri oleh para pejabat mulai dari Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua PBNU, Ketua PP Muhammadiyah dan Ketua PTA Surabaya.

gubes-MWA-1052a
.

Acara dimulai dengan sambutan dari Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE, MT, Ak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh pejabat dan undangan yang hadir pada prosesi pengukuhan guru besar dan kehormatan ini. Beliau kemudian mempersilahkan Ketua Senat Akademik Universitas Airlangga, Prof. Djoko Santoso dr., Ph.D., Sp.PD.K-GH., FINASIM., membacakan surat keputusan pengukuhan guru besar kehormatan untuk Dr. H. Sunarto, SH, MH.

gubes-MWA-533a
.

Selepas pembacaan surat keputusan, curriculum vitae dan video biografinya, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH., menyampaikan pidato orasi ilmiahnya. Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial ini membawakan pidato orasi ilmiah dengan tema "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata". Dalam pidatonya ini beliau mendapati dua hal yang paradoks, di satu sisi terdapat banyak putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan juga terdapat banyak putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) yang disebabkan karena hakim yang bersikap pasif.

021-A9068-2-1024x683
.

Namun di sisi lain hakim yang bersikap aktif memberikan saran atau petunjuk dalam rangka mewujudkan kelancaran persidangan justru dilaporkan dengan alasan hakim berpihak. Oleh karena itu diperlukan fungsi kekuasaan kehakiman yang dapat menjadikan hukum positif sebagai landasan dalam menyelesaikan suatu sengketa hukum. Hakim harus mampu untuk merumuskan hukum yang digali dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat sehingga diperoleh rasa keadilan bagi para pihak.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !