Closing the Gap, Breastfeeding Support For All, Kasubbag PTIP PA Kota Kediri Ikuti MONEV PERWALI No. 33 Tahun 2021 Tentang Program Pemberian ASI Esklusif
Closing the Gap, Breastfeeding Support For All, Kasubbag PTIP PA Kota Kediri Ikuti MONEV PERWALI No. 33 Tahun 2021 Tentang Program Pemberian ASI Esklusif
Tanggal Rilis Berita : 20 Agustus 2024, Pukul 20:50 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2024-08-20-at-16-02-37

Selasa, 20 Agustus 2024 – Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Ibu Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T. mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) tentang program pemberian ASI ekslusif. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Surya Kediri dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini juga digelar dalam rangka memperingati Pekan ASI se Dunia Tahun 2024 dengan mengusung tema ”Closing the Gap, Breastfeeding Support For All”. Tidak hanya itu kegiatan ini digelar guna menjalin integrasi lintas program dan lintas sektor serta tersedianya ruang laktasi di tempat tempat umum, khususnya di wilayah Kota Kediri.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri. Bapak dr. Muhammad Fajri Mubasysyir. Dalam sambutanya Beliau menyampaikan bahwa Hari Peringatan Pekan ASI se Dunia yang diperingati setiap tanggal 1 sampai 7 Agustus setiap tahunnya merupakan momen penting bagi masyarakat global untuk berkomitmen dalam mendukung pemberian ASI ekslusif pada bayi. Tahun ini Pekan ASI se dunia mengusung tema "Closing the Gap, Breastfeeding Support For All", “melalui tema ini, diharapkan semua elemen masyarakat baik dari keluarga, komunitas maupun pemerintah dapat memberikan dukungan sepenuhnya kepada ibu menyusui" ucap Bapak Fajri. Dengan adanya Perwali no. 33 tahun 2021 tentang Program Pemberian Asi Ekslusif, diharapkan seluruh sarana umum dan tempat kerja menyediakan ruangan dan fasilitas khusus untuk ibu menyusui guna mendukung suksesnya program tersebut. Dinas kesehatan juga telah melaksanakan monitoring ke beberapa sarana umum dan tempat kerja untuk memastikan telah tersedianya fasilitas khusus ibu menyusui.

Whats-App-Image-2024-08-20-at-16-02-36-1

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber, Ibu Cicik Antika, S.KM, M. Kes, selaku Kepala Seksi Kesehatan dan Gizi Masyarakat, yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Dalam materinya Ibu Cicik Antika menyampaikan bahwa Pentingnya ASI Ekslusif bagi Bayi. Ibu yang memiliki darah Ponorogo ini menyampaikan bahwa pemberian ASI Ekslusif sebagai kunci bagi generasi baru yang berkualitas karena sangat baik untuk perkembangan kecerdasan, kesehatan maupun fisik. Beliau menghimbau agar seluruh ibu yang bekerja dapat terus memberikan ASI Ekslusif kepada bayinya dengan dukungan dari segala pihak baik keluarga, lingkungan maupun tempat kerja. Di tempat kerja maupun fasilitas umum harus disediakan ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI. Selain tersedianya ruangan khusus, kepada seluruh pimpinan perusahaan atau kepala instansi untuk menyediakan waktu khusus bagi karyawannya untuk memerah ASI. Dengan terjaganya asupan ASI secara ekslusif bagi bayi, dipastikan angka stunting di Indonesia khususnya wilayah kota kediri dapat menurun.

Memasuki acara selanjutnya yakni penyampaian materi yang disampaikan oleh Subkoor Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Sosial Kota Kediri, Ibu Yuni Ulifah, S.KM, M. Sos, dalam materinya beliau menerangkan mengenai Monitoring Evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Kediri No. 33 tahun 2021 tentang Program Pemberian ASI Ekslusif. Perwali ini ditetapkan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI ekslusif selama 6 bulan pertama dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya. Perwali ini juga dapat memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI ekslusif dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan asi ekslusif. Selain itu juga dapat meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pemberian ASI eksklusif.

Whats-App-Image-2024-08-20-at-16-02-36

Perwali no. 33 tahun 2021 mengatur tentang standar fasilitas ruang menyusui pada sarana umum maupun tempat kerja diantaranya luas ruangan, ventilasi udara, kelembapan udara, maupun sarana-sarana pendukung bagi ibu menyusui agar nyaman saat menyusui. Dinas kesehatan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa sarana umum dan tempat kerja maupun perkantoran di wilayah Kota Kediri dalam menyediakan fasilitas ruang menyusui. Beberapa diantaranya belum memenuhi standar Perwali no. 33 tahun 2021. Kendala yang menghambat hal ini salah satinya adalah karena ketersediaan anggaran dalam pengadaan sarana dalam ruang menyusui. Semoga dengan adanya sosialisasi Perwali ini dapat menjadi perhatian khusus bagi seluruh pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah dalam menyediakan ruang menyusui yang nyaman dan steril.