Finalisasi Draft Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lumajang
Finalisasi Draft Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 21 Agustus 2024, Pukul 20:39 WIB, Telah dilihat 62 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Finalisasi Draft Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lumajang

Lumajang – Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 tepat pada pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, dilaksanakan pertemuan antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Undangan dari Plt.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang No. 100.3.7/1397/427.11/2024, perihal rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak. Dalam rapat dihadiri oleh : Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang, Achmad Chozin, S.H., Panitera Muda Hukum, H. Teguh Santoso, S.H., serta Analis Kepegawaian Ahli Pertama yaitu Saudari Nindyra Ayu Sagita, S.Sos. Dari pihak Dinsos P3A, hadir Plt. Sekretaris Dinas Sosial yang didampingi Kepala Bidang Perlindungan Anak, Ir. Aisyah Salaswati.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 20.32.07 cbccf86e

Rapat tersebut dimulai dengan sambutan dari Plt. Sekretaris Dinsos P3A, Bapak H. Darno, S.Pd.MM. Dalam sambutannya beliau menyampaikan harapan bahwa kerjasama ini dapat berhasil dilaksanakan dan mampu menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lumajang. Pertemuan ini juga diisi dengan sambutan dari Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang yang menjelaskan bahwa draft kerja sama telah dikoreksi oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Lumajang dan hari ini dilakukan koreksi bersama dengan Dinsos P3A, yang nantinya akan dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama oleh Ketua PA Lumajang dengan Dinas Sosial dihadapan PJ Bupati Lumajang. Sekretaris PA Lumajang juga menekankan pentingnya sinergi antara tim IT dari Dinsos P3A dan PA Lumajang untuk segera mewujudkan inovasi aplikasi "SIDARA CESIKA" (Sistem Informasi Data Perkara Perceraian dan Dispensasi Kawin) sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Panitera PA Lumajang dalam sambutannya menyampaikan, "Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya PA Lumajang, tetapi juga dinas-dinas terkait dan pemerintah. Ke depannya, akan ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos P3A sebelum pengajuan perkara di PA Lumajang."

WhatsApp Image 2024 08 21 at 20.31.53 214a8cfe

Selama pertemuan, dilakukan beberapa koreksi pada draft kerja sama, termasuk perubahan nota kesepatan menjadi perjanjian kerja sama, serta penyebutan aplikasi Sidara Cesika sebagai aplikasi bersama antara Dinsos P3A dan PA Lumajang. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat selesai pada bulan ini dan disosialisasikan pada bulan September 2024. Beberapa pasal dalam draft juga mengalami perubahan, seperti tujuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak dan perceraian di Kabupaten Lumajang, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi dampak negatif perkawinan anak di kantor Dinsos P3A, serta penyediaan tempat untuk asesmen psikologi terhadap anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin.

WhatsApp Image 2024 08 21 at 20.31.53 d2ddf00a

Kerja sama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lumajang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perceraian dan memberikan perlindungan akan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian juga untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Lumajang serta meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah Kabupaten Lumajang.