“Sinergi Dalam Menimalisir Angka Perceraian Para PNS dan PPPK di Wilayah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk laksanakan koordinasi dengan Pengadilan Agama Nganjuk ”
“Sinergi Dalam Menimalisir Angka Perceraian Para PNS dan PPPK di Wilayah Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk laksanakan koordinasi dengan Pengadilan Agama Nganjuk ”
Tanggal Rilis Berita : 22 Agustus 2024, Pukul 14:50 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Nganjuk, 21 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Nganjuk selaku pelaksana pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang mengemban amanat berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman bagi Masyarakat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, ekonomi syari’ah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pengadilan Agama Nganjuk membentuk susunan Majelis Hakim yang sudah disusun oleh Ketua Pengadilan yang dalam prosesnya dapat berubah apabila terjadi promosi ataupun mutasi pada Hakim maupun Panitera di Pengadilan Agama. Sebagai wujud tanggung jawab setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, Pengadilan Agama Nganjuk setiap tahunnya melaksanakan penyusunan laporan yang meliputi capaian di bidang manajemen peradilan, administrasi baik yang yudisial dengan non yudisial, administrasi umum serta kinerja pelayanan publik, yang kemudian dijadikan bahan evaluasi untuk rencana kerja di tahun berikutnya.

Whats-App-Image-2024-08-19-at-10-04-53

          Berdasarkan laporan tahunan Pengadilan Agama Nganjuk jumlah perkara yang diterima khususnya di bidang perkawinan dalam hal ini perkara perceraian di Kabupaten Nganjuk terus mengalami peningkatan, dalam perkara perceraian ini tidak sedikit pula dari unsur Pegawai Negeri Sipul maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tentunya dengan berbagai macam alasan perceraian yang bervariasi, mulai dari ekonomi, perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak sampai dengan zina, keemepat faktor tersebut adalah alasan perceraian yang paling dominan terjadi khususnya di Kabupaten Nganjuk. Dari sinilah kemudian pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk ingin berkoordinasi dengan Dinas ataupun Lembaga yang terkait dengan perkawinan maupun pecreraian untuk nantinya dapat memberi wawasan terhadap warga di Kabupaten Nganjuk khususnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

0a72e6e04bd12c76cab9ca67b5fdf8ea

          Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada hari Rabu 21 Agustus 2024 berkunjung ke Pengadilan Agama Nganjuk pada pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan maksud dan tujuan daripada kedatangan mereka, yaitu tentang koordinasi kiranya Pengadilan Agama mau untuk turut ikut serta dalam upaya meminimalisir terjadinya peningkatan dalam angka perceraian di Kabupaten Nganjuk khususnya dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk. Acara koordinasi dilaksanakan di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Nganjuk yang kemudian langsung disambut dan ditemui oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Nganjuk (Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H.) dan ibu Panitera Pengadilan Agama Nganjuk (Hanim Makhsusiati, S.H.).  Dalam upaya ini Pengadilan Agama Nganjuk sebagai salah satu pelaku pemegang kekuasaan kehakiman untuk masyarakat pencari keadilan khususnya yang beragama islam telah menyampaikan beberapa strategi yang juga sudah di laksanakan dalam pratek kerjanya. Strategi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Nganjuk tentunya juga membutuhkan dukungan baik dari unsur masyarakat Kabupaten Nganjuk maupun dari unsur Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Whats-App-Image-2024-08-19-at-10-04-51-1

          Beberapa strategi yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Nganjuk antara lain : pemasangan banner di lingkungan kantor Pengadilan Agama Nganjuk terkait pentingya menjaga keharmonisan dalam berumah tangga dengan menerapkan nilai nilai dan memedomani apa yang sudah ada dalam Al Quran maupun Hadist, memposting dalam media sosial (instagram, Facebook, Twiiter, Youtube, Tiktok) Pengadilan Agama Nganjuk tentang wawasan dalam berumah tangga yang sesuai dengan anjuran agama Islam. Begitu juga dalam proses administrasi khususnya bagi mereka yang berstastus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengikuti kehendak dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Akhirnya pertemuan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Pengadilan Agama Nganjuk berakhir pada Pukul 11.00 WIB dan dari acara tersebut diharapkan untuk selanjutnya dapat mengurangi angka perceraian di Kabupaten Nganjuk khususnya bagi para pegawai yang berstatus PNS hingga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. (TkS)

 

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk