Surabaya, 22 Agustus 2024 - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, diadakan sidang teleconference dengan agenda sidang pembuktian atas perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/PA.Plp. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palopo, di mana pihak Tergugat saat ini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya. Sidang ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi proses peradilan tanpa memerlukan kehadiran fisik semua pihak di lokasi yang sama.
Kegiatan sidang teleconference dimulai pada pukul 10.00 WITA / 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib. Pada sidang tersebut, pihak Tergugat hadir di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan persidangan secara teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat, terutama dalam situasi di mana jarak menjadi kendala signifikan.
Layanan teleconference ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Dengan penggunaan teknologi ini, pihak yang bersengketa dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang diperlukan untuk menghadiri sidang, yang seringkali timbul dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berlokasi berjauhan. Teknologi ini memungkinkan proses peradilan menjadi lebih fleksibel dan dapat diakses oleh semua pihak, tanpa mengurangi kualitas dan integritas proses hukum itu sendiri.
Diharapkan langkah inovatif ini akan terus berkembang, dan seiring berjalannya waktu, penggunaan teknologi dalam sistem peradilan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan teknologi dalam upaya memberikan keadilan yang lebih efisien dan efektif bagi masyarakat, sehingga mendukung terciptanya sistem peradilan yang modern dan responsif. Ke depan, diharapkan teknologi teleconference ini dapat diimplementasikan secara lebih luas di seluruh pengadilan di Indonesia, guna mempermudah akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.