Surabaya, 22 Agustus 2024 - Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Surabaya, Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H., menghadiri pelaksanaan lelang terkait obyek hasil sita eksekusi yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Kehadiran beliau mewakili Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Surabaya. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan obyek yang dilelang meliputi 3 bidang tanah yang sebelumnya disita oleh Pengadilan Agama Surabaya sebagai bagian dari eksekusi hukum.
Dalam pelaksanaan lelang, Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H., bertindak sebagai perwakilan resmi dari Pengadilan Agama Surabaya untuk mengawasi jalannya proses lelang. Beliau memastikan bahwa seluruh prosedur lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses lelang ini dilakukan dengan penuh transparansi dan profesionalisme, melibatkan pihak-pihak terkait seperti peserta lelang, kuasa hukum, serta aparat keamanan yang bertugas menjaga ketertiban selama berlangsungnya lelang.
Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H., menegaskan bahwa kehadirannya dalam lelang ini adalah bagian dari komitmen Pengadilan Agama Surabaya untuk menjamin hak-hak para pihak dalam perkara tersebut terlindungi secara hukum. "Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab.
Lelang di KPKNL Surabaya berlangsung dengan lancar, meskipun pada akhirnya obyek yang dilelang tidak mendapatkan peminat (TAP). Pelaksanaan lelang ini merupakan langkah penting dalam prosedur eksekusi yang wajib dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan terselesaikannya proses lelang ini, Pengadilan Agama Surabaya berharap agar perkara yang bersangkutan dapat segera diselesaikan dengan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang terlibat.