Tingkatkan Keilmuan dan Wawasan Hukum,
Hakim PA Ponorogo Gelar Diskusi Internal Pembagian Harta Bersama
www.pa.ponorogo.go.id (Rabu, 12/06/2024) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H., membuka sekaligus memimpin agenda Diskusi Hukum Internal PA Ponorogo pada pukul 08.00 WIB. Diskusi Hukum diikuti oleh seluruh jajaran Hakim PA Ponorogo, yaitu Drs. H. Yazid Alfari, S.H., M.H., Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I., Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., dan Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum. Selain dilakukan secara tatap muka, agenda tersebut juga diikuti secara daring melalui via Zoom Meeting oleh Drs. Slamet Bisri yang berhalangan hadir di tempat.
Tema diskusi kali ini mengkaji terkait pembagian harta bersama, dimana hakim berdiskusi untuk menyamakan interpretasi atas pemahaman hukum dalam menafsirkan norma aturan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan. Dalam memutus perkara harta bersama ditujukan untuk pembuktian sejumlah harta benda yang menjadi objek gugatan benar-benar bertatus sebagai harta bersama. Penggugat dan Tergugat harus dihukum untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian dan masing-masing memperoleh setengah bagian, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta benda yang diperoleh dalam masa perkawinan dari hasil kerja bersama menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan kembali kepada masing-masing yang membawa sepanjang suami isteri tidak menentukan lain. Pembuktian atas status harta demikian merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Adapun terhadap perkara di mana objek gugatannya dominan berasal dari kontribusi salah satu pihak saja, maka majelis hakim dapat menerapkan contra legem dengan mengesampingkan norma hukum yang berlaku, yakni terhadap Pasal 97 KHI. Hal demikian berlaku dengan mempertimbangkan kontribusi para pihak terhadap pemenuhan kewajibannya dalam rumah tangga. Kelalaian memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam perikatan (perkawinan) akan berimplikasi terhadap porsi perolehan harta bersama pasca perceraian.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian kendala teknis yudisial yang ditemukan hakim dalam penerapan hukum acara. Seluruh hakim berperan aktif menyampaikan pendapatnya juga saling memberikan solusi selama sesi diskusi berlangsung. Sebagai penutup, Ketua PA Ponorogo mengingatkan kepada seluruh jajaran hakim untuk menjaga kekompakan serta senantiasa mengikuti perubahan-perubahan regulasi hingga terobosan-terobosan hukum untuk dapat diterapkan. Beliau juga menyampaikan bahwa diskusi internal hakim ini sangatlah penting karena merupakan sarana untuk menambah wawasan pengetahuan dan keilmuan hakim sehingga dapat memberikan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Ponorogo. (ARH)