Bangil – Pengadilan Agama Bangil melaksanakan peletakan sita jaminan Pada tanggal, 22 Mei 2025, atas objek perkara waris berupa tanah sawah yang menjadi sengketa yang proses hukumnya seringkali kompleks dan memakan waktu, namun untuk memastikan keadilan bagi para ahli waris. Salah satu tahapan penting yang kerap dilakukan adalah peletakan sita jaminan atas objek perkara yang terletak di Jalan Perintis, Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Panitera PA Bangil, Ibu Dra. Rofiah, M.Hes, menyatakan bahwa peletakan sita jaminan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengamankan aset yang sedang dalam sengketa hukum. Tujuannya adalah untuk mencegah pengalihan hak atau perubahan kondisi objek perkara hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hak-hak para pihak yang berperkara dapat terlindungi secara maksimal.
Pelaksanaan sita jaminan kali ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Bangil, Ibu Dra. Rofiah, M.Hes, dengan didampingi oleh tim solid dari Pengadilan Agama Bangil, termasuk para Panitera Muda (Panmud) dan Jurusita yang berpengalaman, serta staf-staf pendukung yang memastikan kelancaran seluruh proses.
Kehadiran para pihak yang berkepentingan juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum. Para kuasa hukum Penggugat dan para kuasa hukum Tergugat turut serta dalam pelaksanaan ini, mengawasi setiap tahapan agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses sita jaminan.
Lebih lanjut, dukungan dari pemerintah desa setempat sangat terasa. Aparat Desa Cobanblimbing turut hadir, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sita jaminan ini. Kehadiran mereka juga memastikan ketertiban dan kelancaran di lokasi, serta memfasilitasi koordinasi yang diperlukan dengan masyarakat sekitar.
Salah satu aspek penting dalam peletakan sita jaminan kali ini adalah memastikan luas objek tanah sawah secara langsung. memastikan batas-batas objek perkara secara jelas dan akurat, menghindari potensi sengketa di masa depan. Data objek perkara ini akan menjadi bagian tak terpisahkan dari berkas perkara di Pengadilan Agama Bangil.
Proses peletakan sita jaminan ini berlangsung kondusif dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara pihak pengadilan, para pihak berperkara, dan aparat desa. Tidak ada kendala berarti yang ditemukan selama pelaksanaan, menunjukkan tingkat persiapan dan koordinasi yang matang dari semua pihak terlibat.
Pelaksanaan sita jaminan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bangil dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang berintegritas dan profesional. Dengan adanya sita jaminan ini, diharapkan proses hukum waris dapat berjalan lebih efektif dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud tanpa adanya potensi kerugian yang tidak semestinya.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa waris, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan terhadap hak-hak keperdataan. Dengan adanya proses seperti ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.