Jum’at, 23 Agustus 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, S.H., M.H.I. beserta Hakim dan Panitera Pengganti di PA Kab. Malang.
Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Tema yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H.
Acara tersebut dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa ada enam unsur wakaf yakni wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangkawaktuwakaf. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Wakif tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang (Dr. Wahbah Az-Zuhaili).
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai komitmen Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan Bimbingan Teknis ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala dengan menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Dengan adanya Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan perkara kepada masyarakat pencari keadilan.