Lumajang – Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memastikan setiap instansi memiliki pemahaman yang jelas mengenai kebijakan dan mekanisme terbaru dalam pengadaan PPPK. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 secara daring melalui zoom meeting. Bertempat di Ruang Sidang I, Tenaga Honorer PA Lumajang, baik yang berstatus PPNPN maupun Non PPNPN kompak mengikuti kegiatan tersebut. Tepat pukul 09.00 WIB sosialisasi tersebut dimulai.
Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, do’a, kemudian dilanjutkan sambutan dari Sekretaris Kementerian PANRB, Ibu Rini Widyantini, S.H., MPM. Beliau menyampaikan bahwa tujuan pengadaan ASN tahun ini ada 2 (dua) yaitu: pemenuhan kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna serta peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Pengadaan ini dilakukan secara saksama dengan lembaga dan pemerintah daerah dengan harapan bahwa semua instansi pemerintah dapat memperoleh ASN yang mempunyai karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan perilaku jabatan, serta memiliki kemampuan untuk mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi. “Pelaksanaan pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, serta tidak dipungut biaya” tegasnya.
Agenda sosialisasi ini ialah terkait kebijakan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dan mekanisme pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Bapak Aba Subagja, S.Sos., MAP. memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PPPK berdasarkan:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024;
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Pada sosialisasi ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Drs. Aris Widiyanto, M.Si menjelaskan mengenai mekanisme pelaksaan seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024. Per hari ini (23/08) sebanyak 609 instansi telah mengajukan kebutuhan untuk formasi PPPK, beliau menyebutkan bahwa jumlah ini masih mungkin bertambah. Adapun jabatan PPPK dalam seleksi tahun ini meliputi jabatan pelaksana, fungsional, pemula, terampil, ahli pertama dan ahli muda. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024. Disebutkan pula mengenai alur pengadaan PPPK tahun ini yang meliputi: rincian kebutuhan oleh instansi, penetapan formasi oleh Kementerian PANRB, dan pengumuman pengadaan PPPK. Saat ini, pengadaan PPPK masih berada di tahap kedua yaitu penetapan formasi oleh Kementerian PANRB. Kedepannya pengumuman pengadaan PPPK akan diumumkan di website SSCASN dan di website masing-masing instansi. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas tentang peluang tenaga honorer dalam proses seleksi PPPK tahun ini.