Senin, 26 Agustus 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. beserta Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Kab. Malang.
Kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1839/DJA/PW1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas. Acara tersebut dibuka secara resmi dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama – Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan dilanjutkan dengan materi.
Mahkamah Agung (MA) sebagai puncak pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan untuk mewujudkan badan peradilan yang independen, kompeten, professional, akuntabel dan transparan. Pengawasan Fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengawasan MA dan Pengawasan Melekat dilaksanakan oleh atasan langsung. Pembinaan dan Pengawasan saat ini masih memiliki permasalahan yakni SDM terbatas, anggaran terbatas, belum terintegrasi, masih manual/konservatif dan belum terstandarisasi.
Dengan adanya permasalahan tersebut maka perlu dibuat inovasi dengan tujuan untuk menyederhanakan sistem, meningkatkan akurasi dan transparansi data, meningkatkan profesionalisme dan integritas, meningkatkan kualitas binwas, meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sinergisitas peran dan fungsi Hatiwasda, Hawasbid, dan Waskat merupakan upaya yang sangat penting dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan lembaga peradilan. Perlu dibangun system yang terintegrasi sebagai wujud kolaborasi antara Badan Pengawasan dengan Ditjen Badilag, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan peradilan agama.
Pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga melakukan pengamatan, pengukuran, dan penilaian untuk menjamin kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah digariskan. Keterbatasan sumber daya juga menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan di lembaga peradilan. Maka digagas inovasi berupa aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (e-Binwas) yang mendukung efisiensi waktu, biaya, dan tenaga dalam pembinaan reguler yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan tingkat pertama. Aplikasi ini mengakomodir pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai Buku IV Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.