Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung di PA Kab Malang
Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung di PA Kab Malang
Tanggal Rilis Berita : 02 September 2024, Pukul 15:09 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 02 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Dosen Pamong – Drs. H. Bashori, M.A., Dosen Pembimbing UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung – Ibu Dr. Hj. Nur Fadilah, S.H.I., M.H. beserta Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dalam sambutannya Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa PA Kab. Malang menyambut baik kedatangan Mahasiswa PPL dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 

Whats-App-Image-2024-09-02-at-08-57-20

“Semoga dengan adanya PPL ini, Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dapat melakukan penelitian di PA Kab. Malang dan juga memanfaatkan waktu dan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu sehingga dapat berguna kedepannya”, Ungkap Ketua PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah. Hal tersebut sudah diatur sebagaimana dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2024-09-02-at-08-57-20-3

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi; 2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya; 3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama; 4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya; 7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Whats-App-Image-2024-09-02-at-08-57-20-4

“Saya berharap semoga adik-adik mahasiswa dapat menggunakan kesempatan selama melaksanakan PPL di PA Kab. Malang dengan baik.”, Ungkap beliau. Ketua PA Kab. Malang juga menyampaikan dengan menggunakan kesempatan untuk belajar dan menuntut ilmu dengan baik dapat menjadi bekal kedepannya, karena pada masa depan tidak hanya kepintaran yang dibutuhkan tetapi skill juga harus dimiliki oleh masing-masing mahasiswa. Namun, beliau juga menyampaikan agar Mahasiswa PPL tidak meninggalkan kewajiban untuk kehidupan di akhirat kerena Islam mengajarkan bahwa hidup manusia harus seimbang antara kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat.