Kediri, 04 September 2024 – Bertempat di Ruang Media Center, Pimpinan, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi dan DDTK implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan secara elektronik melalui Aplikasi E-BINWAS. Kegiatan ini sebagai bentuk respon cepat kebijakan Ditjen Badilag MA RI bulan lalu yang telah meluncurkan inovasi baru berbasis Teknologi Informasi (TI). Aplikasi E-BINWAS ini merupakan inovasi bidang kinerja Pembinaan dan Pengawasan terbaru yang diluncurkan dan harus diimplementasikan oleh seluruh lingkungan Peradilan Agama sejak 1 September 2024.
Kegiatan perdana siang hari ini dipandu oleh Dilla Aprinurisa, S.Si, S.H., sebagai Pembawa Acara, sedangkan Bapak Ketua PA Kota Kediri sendiri bertindak sebagai Narasumber. Selain mensosialisasikan isi Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 3 Tahun 2024, melalui kegiatan ini pun Ketua PA Kota Kediri memperkenalkan aplikasi E-BINWAS, baik secara definisi, fungsi maupun tujuan dan manfaatnya. Bahkan Beliau juga memimpin jalanya Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dengan praktek secara langsung atas penggunaan aplikasi tersebut. Mulai dari pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Agama Kota Kediri lainnya mulai menyimak materi dengan seksama dan melakukan praktik dengan penuh antusias dan sesekali diselingi canda tawa.
"Aplikasi E-Binwas ini merupakan salah satu inovasi yang diluncurkan Badan Peradilan Agama untuk memudahkan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan Peradilan Agama, termasuk di PA Kota Kediri", jelas Beliau. Lebih lanjut Bapak Ketua menyampaikan bahwa E-BINWAS diciptakan dengan tujuan agar sistem pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terlaksana secara akuntabel, terstandarisasi, sistematis dan terintegrasi di lingkungan peradilan agama. Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) ini dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan, baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang akuntabel, terstandarisasi, sistematis dan terintegrasi menjadi salah satu faktor penting mempercepat terwujudnya badan peradilan yang independent, kompeten, professional, akuntabel dan transparan. Adanya aplikasi ini sebagai sarana dalam melakukan upaya preventif (preventif action) atau pendeteksi awal dan pencegahan yang dilakukan secara dini terhadap risiko kinerja. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan beserta langkah tidak lanjut dari kegiatan pembinaan dan pengawasan.
"Pengawasan yang kita laksanakan dahulu masih bersifat manual dan belum terstandardisasi. Akibatnya kegiatan tersebut sangat membutuhkan banyak waktu, dan hasil laporan tindak lanjutnya pun seringkali tidak terpantau" ujat Beliau. "Melalui dukungan teknologi informasi, kini kegiatan tersebut akan dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan efisien", tambahnya. Sehingga beliau berpesan, jangan sampai kita aparatur PA Kota Kediri menyia-nyiakan inovasi E-BINWAS yang telah digagas dan diberlakukan Badilag.
Setelah memaparkan latar belakang, maksud dan tujuan dari pelaksanaan pengawasan dan pembinaan secara elektronik dan terintegrasi melalui E-BINWAS, Bapak Ketua PA Kota Kediri kemudian menjelaskan tatacara cara penggunaan aplikasi E-BINWAS. Beliau menuturkan bahwa untuk dapat mengakses aplikasi ini setiap aparatur pengadilan harus memiliki akun. Untuk dapat memiliki akun tersebut, aparatur harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi NIP (Nomor Induk Pegawai), username dan password melalui E-BINWAS.
Pria asli Jawa Tengah ini, kemudian menjelaskan dan mempraktikkan satu per satu cara menggunakan dan mengisi aplikasi E-BINWAS dengan luwes dan lugas. Melihat paparan dan praktik tersebut Wakil Ketua, para hakim dan aparatur PA Kota Kediri lainnya dapat mengikuti dan mempraktekkan cara menggunakan dan mengisi aplikasi E-BINWAS tersebut. Dengan DDTK ini, diharapkan pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan di PA Kota Kediri kedepan menjadi lebih modern, akuntabel, sistematis dan terintegrasi.