img-logo img-logo
Tim Pendamping ZI PTA Surabaya Gerak Cepat Evaluasi Nilai Tiap Satker
Tim Pendamping ZI PTA Surabaya Gerak Cepat Evaluasi Nilai Tiap Satker
Tanggal Rilis Berita : 16 Maret 2023, Pukul 09:11 WIB, Telah dilihat 277 Kali

Tim Pendamping ZI PTA Surabaya Gerak Cepat Evaluasi Nilai Tiap Satker

Menindaklanjuti hasil rapat evaluasi Zona Integritas pada hari sebelumnya, tim ZI PTA Surabaya gerak cepat gelar koordinasi pada masing-masing tim. Salah satunya pada tim koordinator ZI yang dipimpin oleh Naffi, S.Ag., M.H., Sekretaris PTA Surabaya, menggelar rapat internal pada tanggal 16 Maret 2023 di ruang Sekretaris. Turut hadir selaku anggota dari tim koordinator tersebut adalah Panitera Pengganti, Eva Ervina, SE, SH, MH, dan Analis Kepegawaian, Qurrotul Aini, S.IAN.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor W13-A/1376/OT.00/SK/3/2023. Pada SK tersebut termaktub tentang pembentukan tim pendamping dan evaluasi pelaksanaan Zona Integritas pada satker Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya tahun 2023. Berdasarkan SK tersebut, Pengadilan Agama yang didampingi oleh tim yang dipimpin oleh Sekretaris PTA Surabaya ini adalah Pengadilan Agama Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik dan Bawean.

Sekretaris PTA Surabaya, Naffi, S.Ag., M.H., menyampaikan kepada para anggota untuk melaksanakan pendampingan dan evaluasi pada masing-masing satker. “Verifikasi pengajuan pembangunan ZI pada tingkat pertama oleh tingkat banding dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Maret 2023”, tegas Pak Sekretaris. Maka dari itu seluruh tim pendamping ZI dari PTA Surabaya harus segera menindaklanjuti evaluasi tersebut.

20230316b1

Adapun tim pendamping ZI 1 yang diketuai oleh Hakim Tinggi Dr. Drs. Muhlas, SH, MH, mendampingi PA Banyuwangi, Jember, Lumajang, Situbondo, Kraksaan dan Bondowoso. Tim pendamping 2 dikepalai oleh Hakim Tinggi Drs. H. Mas’ud, mendampingi PA Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep dan Kangean. Tim pendamping 3 yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Drs. Akhmad Abdul Hadi, SH, MH, mendampingi PA Kab. Malang, Kota Malang, Tulungagung, Trenggalek dan Blitar.

Tim pendamping berikutnya ZI 4 yang diketuai oleh Hakim Tinggi Drs. Saherudin, mendampingi PA Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Bangil dan Probolinggo. Lalu tim pendamping 5 yang dikepalai oleh Hakim Tinggi Atifaturrahmaniyah, SH, MH, mendampingi PA Mojokerto, Jombang, Kab. Kediri, Kota Kediri dan Nganjuk. Tim 6 dipimpin oleh Panitera, Hj. Siti Romiyani, SH, MH, mendampingi PA Magetan, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Kab. Madiun, dan Kota Madiun.

Sedangkan tim 7 diketuai oleh Sekretaris, Naffi, S.Ag., MH, sebagaimana disebutkan pada paragraf pertama di atas. Semua tim pendamping melakukan evaluasi ZI berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 614/SEK/OT.01.1/3/2023 tentang pelaksanaan PMPZI tahun 2023. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan satker dapat melaksanakan pembangunan ZI dengan baik dan mampu meraih gelar WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) & WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !